Diduga Lakukan Pungli, Plt UPT Pasar Sila Didesak Dicopot dari Jabatan -->
Cari Berita

iklan 970x90 px

Diduga Lakukan Pungli, Plt UPT Pasar Sila Didesak Dicopot dari Jabatan

TalkingNewsNTB.com
14 Februari 2026

Foto: Massa aksi saat melakukan demonstrasi.

Bima, TalkingNewsNTB.Com -- Sejumlah pemuda yang mengatasnamakan Barisan Oposisi Aktivis dan Pemuda menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Camat Bolo dan UPT Pasar, Sabtu (14/2/26). 


Dalam aksi itu, pendemo mendesak Bupati Bima agar mencopot Plt UPT Pasar Sila, Wahyudin karena diduga melakukan Pungutan Liar (Pungli) terhadap sejumlah pedagang komplek pasar baru, diantaranya pungutan retribusi, uang sampah dan uang pembayaran listrik. 


Korlap aksi, Agus Reza menyampaikan bahwa pungutan retribusi terhadap pedagang melanggar regulasi, sebab sesuai aturan belum bisa dilakukan penarikan karena belum ada serah terima peralihan kewenangan dari Pemerintah Pusat ke Pemerintah Daerah. 


Pun begitu soal pungutan uang listrik. Kata Agus, bahwa seluruh operasional pasar sila termaksud biaya pembayaran listrik ditanggung oleh Pemerintah Daerah.


"Termaksud uang sampah, yang punya kewenangan urus sampah yaitu Dinas Lingkungan Hidup. Lalu kenapa pedagang harus mengumpulkan uang kepada UPT Pasar untuk penanggulangan sampah," tanya Agus. 


Soal lain yang fundamental, lanjut Agus, munculnya bangunan liar diatas taman pasar. Pihaknya menduga ada transaksi gelap Plt Pasar Sila dengan sejumlah pedagang liar. 


"Ini juga yang menjadi persoalan. Kenapa pedagang liar ini berani membangun tempat di atas taman, jika tidak ada ijin dan transaksi gelap," tudingnya. 


Maka dari itu, pihaknya mendesak Bupati Bima agar segera mencopot Plt UPT Pasar Sila dari jabatannya, karena diduga menyalahgunakan kewenangannya untuk keuntungan pribadi. 


Adapun point tuntutan massa aksi tersebut diantaranya, yakni: 

1. Tertibkan bangunan liar yang berdiri kokoh di atas taman maupun di bawah pasar


2. Meminta pihak terkait untuk mengaudit hasil pelelangan fasilitas yang ada di pasar beserta pungutan uang pembayaran listrik yang masih dalam tanggungan pemda


3. Meminta kepada pihak kepolisian untuk mengambil tindakan hukum terkait dugaan pungutan liar yang dilakukan oleh kepala pasar


4. Copot kepala pasar sila yang telah melalukan yang telah melanggar SOP yang telah berlaku.


Sebelumnya, Plt Pasar Sila Wahyudin di media online membantah pihaknya melakukan Pungli.  


"Secara logika sederhana dan akal sehat, kalaupun saya telah melakukan pungli, masa saya sendiri yang membongkar dan meng viral kan adanya kegiatan Pungli, kan hal itu tidak masuk akal, " ujar Yudha Kepada Awak Media ini, sekaligus sebagai Berita sanggahan saat di konfirmasi melalui WhatsApp nya. Sabtu, ( 07/2/26) malam.


Yudha juga dalam pernyataannya juga secara tegas tidak merasa diri menerima uang/setoran hasil pungli yang diberikan oleh Mukhlis alias Fen dengan nominal Rp60.000.00.


"Kalaupun saya menerima uang pungli senilai yang di maksud perhari yang kemudian saya sendiri viral kan ke publik, itu hal yang tidak mungkinlah, mau ditaruh di mana muka saya ini, apalagi saya seorang kepala Pasar Sila moderen saat ini, sama halnya saya menaruh tali gantung dileher sendiri atau saya gali lobang sendiri dong, " katanya.


Tapi sudahlah, sambung Yudha, kalau ada yang menuduh saya seperti itu (Pungli red), ya' itu hak mereka saja, tapi yang jelas saya tidak pernah melakukan penarikan uang kepada siapapun, apa lagi dengan nilai nominal Rp60.000 perhari, tandasnya. (Red)