Ungkap Peredaran Narkoba, Polisi Amankan 10 Poket Sabu -->
Cari Berita

iklan 970x90 px

Ungkap Peredaran Narkoba, Polisi Amankan 10 Poket Sabu

TalkingNewsNTB.com
24 Desember 2020

Foto: Pelaku beserta barang bukti yang telah diamankan polisi.


Sumbawa, TalkingNEWS
-- Seorang pemuda berinisial DN (30) warga Dusun Untir Reban Desa Maronge Sumbawa NTB di bekuk polisi karena terlibat kasus peredaran narkoba jenis shabu, pada Rabu (23/12/2020) sekira Pukul 14.30 Wita.


Kapolres Sumbawa AKBP Widy Saputra S.IK didampingi Kasat Reserse Narkoba Iptu Masdidin, SH lewat siaran pers tertukisnya, Rabu (23/12/20) mengungkapkan, bahwa pelaku DN ditangkap oleh personil Polsek Lunyuk beserta barang bukti lainnya di sebuah kios milik Rusni RT 01 RW 01 Desa Perung Kecamatan Lunyuk. 


Penangkapan itu, kata Kapolsek, berawal dari informasi masyarakat setempat bahwa di rumah kios milik Rusni sering terjadi transaksi tindak pidana Narkotika. Sehingga, pihaknya langsung menuju TKP untuk melakukan penyelidikan dan penggerebekan.


Setelah dilakukan Penggerebekan, anggota berhasil menemukan sepuluh poket Sabu seberat 7,3 gram dalam dompet kecil yang disimpan pelaku di bawah galon air minum. Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti pendukung lainnya berupa satu bong, satu sumbu, dua skop, dua korek gas, uang tunai Rp. 2.200.000, dan satu unit HP Realme hitam.


Lanjut Kapolres, dari hasil interogasi awal, bahwa barang haram tersebut dibeli pelaku di Kecamatan Lape dan rencananya akan diedarkan di Kecamatan Lunyuk untuk dikonsumsi pada malam pergantian tahun.


Atas kejadian tersebut, pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolsek Lunyuk dan selanjutnya dievakuasi ke Polres Sumbawa guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. (TN.03)