Ditinggal Jauh Suami, Ibu Cabul Ini Setubuhi Anak-nya yang Masih Umur 3 Tahun -->
Cari Berita

iklan 970x90 px

Ditinggal Jauh Suami, Ibu Cabul Ini Setubuhi Anak-nya yang Masih Umur 3 Tahun

TalkingNewsNTB.com
29 Januari 2021

Foto: Tersangka NHJ saat diamankan Polisi.


Mataram, TalkingNEWS
-- Tak habis pikir, tindakan yang dilakukan oleh NHJ. Ibu Rumah Tangga (IRT) yang berusia 43 tahun asal Kecamatan Bolo Bima ini, tega mencabuli anak kandungnya RFR yang masih umur tiga tahun.


Kabid Humas Polda NTB Kombes Artanto SIK, M.Si melalui siaran pers tertulisnya, Jum'at (29/1/21) mengatakan bahwa tindak tak terpuji yang dilakukan oleh NHJ tersebut terjadi sekira Juni 2020 lalu di kediamannya, kala suaminya tak ada di rumah (di luar daerah).


Terungkapnya kasus ini, kata dia,  bermula pada September 2020, dimana saksi DR (suami tersangka) menerima kiriman video dari anak-nya (saksi) inisial NAR yang berisikan rekaman video bermuatan seksual antara tersangka NHJ dengan korban RFR.


Setelah melihat video tersebut saksi kaget, takut dan kasian terhadap korban yang diperlakukan tidak senonoh oleh tersangka yang sekaligus sebagai ibu kandung korban. Sehingga saksi pun menginformasikan kepada keluarga dekat atas kejadian tersebut dan menyarankan untuk melaporkannya ke Polisi.


Berdasarkan laporan resmi sesuai nomor: LP/378/XII/2020/NTB/SPKT yang dilaporkan pada 2 Desember 2020 Unit PPA Subdit IV Ditreskrimum Polda NTB. Sehingga 26 Januari 2021 polisi langsung menangkap tersangka yang saat itu tengah berada di kediamannya.


Di hadapan polisi, tersangka mengaku melakukan perbuatan keji terhadap anaknya tersebut Karena kebutuhan seksual. Sementara sang Suami tinggal jauh di luar daerah. Apalagi tersangka merupakan istri ke dua.


Selain tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua unit HP, satu memory card, dua Sim card, satu lembar kartu keluarga dan satu lembar akte kelahiran.


Saat ini, sambung Artanto, tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Ditreskrimum Polda NTB untuk proses hukum lebih lanjut.


Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 81 ayat 3 dan atau pasal 82 ayat 2 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintahan pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun. Ditambah sepertiga serta denda paling banyak Rp. 5.000.000.000. (Rizal)