![]() |
Foto: Pelaku beserta barang bukti 2 Mesin Air yang diamankan polisi. |
Sumbawa, TalkingNEWS-- Seorang pria berinisial SH (30) asal Sumbawa NTB harus menjalani proses hukum dan terancam mendekam lama dibalik jeruji besi.
Ia diringkus Tim Puma Sat Reskrim Polres Sumbawa bersama Polsek Lunyuk setelah melancarkan aksi pencurian di Pondok Pesantren Tahfidz Dusun Kalbir Desa Emang Lestari Kecamatan Lunyuk Kabupaten Sumbawa.
Ketika itu, SH berhasil menggondol 2 unit mesin air, yang di ketahui telah hilang oleh juru masak pesantren pada dua hari yang kalau yakni, Rabu 6 Januari 2021. Sehingga pemilik pondok secara resmi melaporkan kejadian itu ke pihak yang berwajib berdasarkan LP/01/I/2021/Res Sbw/Sek Lunyuk.
Kasubbag Humas Polres Sumbawa AKP Sumardi, S.Sos menjelaskan bahwa SH diringkus di kediamannya Desa Emang Lestari Kecamatan Lunyuk, pada Jum'at dini hari (8/1/20) tanpa perlawanan. Dari tangan pelaku tim mengamankan barang bukti dua unit mesin air yang dicuri SH.
Guna kepentingan penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolsek Lunyuk. (TN.03)