![]() |
Foto: Dua pelaku yang diamankan polisi. |
Sumbawa Besar, TalkingNEWS-- Dua remaja berinisial AS (23) asal Desa Kelungkung Kecamatan Batulanteh dan LH (20) warga Desa Batudulang Kecamatan Batulanteh harus berurusan dengan pihak kepolisian. Mereka digelandang di Mapolsek Batulanteh, Senin (25/1/21) lantaran kedapatan mencuri buah kemiri warga seberat 60 kg.
Kapolsek Batulanteh Iptu Jakun SH., yang dikonfirmasi melalui Kasubbag Humas Polres Sumbawa Akp Sumardi S.Sos membenarkan kejadian tersebut bahwa pihaknya telah mengamankan dua orang remaja yang mencuri buah kemiri warga di Dusun Punik Desa Batudulang Kecamatan Batulanteh Kabupaten Sumbawa (TKP).
"Kedua terduga pelaku sudah kami amankan guna menghindari hal - hal yang tidak diinginkan" ujar Humas.
Kedua remaja tersebut, kata dia, sebelumnya terlebih dahulu tertangkap basah dan telah diamankan oleh warga setempat, kemudian warga langsung menghubungi Polsek Batulanteh serta melaporkan kejadian tersebut. Setelah menerima laporan tersebut, Kapolsek Batulanteh bersama anggotanya kemudian bergerak cepat menuju lokasi guna mengamankan terduga pelaku pencurian.
Humas menjelaskan, awalnya kedua pelaku tidak mengaku dengan alasan hanya memungut sisa hasil panen, namun setelah diinterogasi akhirnya yang bersangkutan mengaku bahwa telah mengambilnya kemiri tersebut dikebun milik warga.
"berdasarkan interogasi awal kedua remaja tersebut mengaku nekat melakukan aksi pencurian untuk membeli keperluan pribadi." Ucap Sunardi.
Selain itu, Dirinya juga berterima kasih kepada masyarakat yang dengan sigap melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Kepolisian sehingga tidak terjadi aksi main hakim sendiri.
"Kedua pelaku kini telah diamankan di Mapolsek Batulanteh guna mempertanggung jawabkan perbuatannya," pungkas Sunardi. (Rizal)