Palsukan Surat Hasil Rapid Test, EZZ Diancam 6 Tahun Penjara -->
Cari Berita

iklan 970x90 px

Palsukan Surat Hasil Rapid Test, EZZ Diancam 6 Tahun Penjara

TalkingNewsNTB.com
29 Januari 2021

Foto: Saat Konpers dan oegelaran barang bukti oleh Humas Polda NTB.


Mataram, TalkingNEWS
-- Ada ada saja aksi yang dilakukan oleh para pelaku kejahatan di zaman sekarang. Berbagai cara dan modus pun dipraktekan, agar misi jahatnya bisa berjalan mulus.


Salah satu contoh seperti yang dilakukan oleh EZZ (37) warga Kelurahan Banjar Ampenan Kota Mataram NTB ini. Pria yang diketahui kelahiran Singaraja Bali tersebut ditangkap polisi lantaran memalsukan surat keterangan hasi rapid tes covid-19.


Kabid Humas Polda NTB Kombes Artanto SIK, M.Si melalui press rilisnya, Jum'at (29/1/21) menjelaskan terungkapnya kasus tersebut berawal dari saksi YAS menghubungi tersangka melalui via telpon pada Rabu (26/1/21) agar dibantu membuatkan surat kerangan bebas Covid-19 terhadap 15 jamaah tablig yang akan menyebrang melalui pelabuhan Lembar Lombok Barat.


Permintaan itu pun dituruti EZZ dan meminta alamat lengkap dari para jamaah tersebut. Seolah olah surat keterangan itu dikeluarkan oleh salah satu Laboratorium Klinik. "Surat itu buat sendiri oleh EZZ menggunakan perangakat komputer, namun dibuat seakan dari laboratorium klinik," kata Artanto.


Untuk memperkuat surat itu, rupanya EZZ menyimpan blanko surat keterangan bebas Covid-19 atas nama Laboratorium Klinik. Itu, ia dapatkan saat mengurus temannya di klinik yang dimaksud. 


"Sebelumnya, tersangka pernah mengurus surat keterangan bebas covid-19 di Laboratorium klinik untuk temannya. Oleh EZZ, surat tersebut kemudian discaner dan disimpan di komputer miliknya," jelas Artanto.


Kasus tersebut terungkap setelah, pihak Polda NtB mendapatkan laporan resmi berdasarkan nomor: LP/40/I/2021/NTB/SPKT, tanggal 28 Januari 2021. Tak menunggu lama, tersangka pun langsung diringkus di kediamannya pada hari itu juga. 


Dari tangan EZZ, polisi berhasil menyita barang bukti kejahatannya berupa Uang tunai Rp. 1.500.000, satu unit CPU merk Asus, monitor ukuran 15 Inc merk Philips, printer merk Epson, keybord, moese merk Logitech, stempel flash serta tiga unit HP merk Huwawei, Infinix dan Samsung.


Saat ini, kata Artanto, Tersangka dan barat bukti telah diamankan di Mapolda NTB untuk kepentingan penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya EZZ dijerat dengan pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling singkat enam tahun penjara. (Rizal)