Polres Sumbawa Amankan 26.36 Gram Sabu dan 2 Senpi -->
Cari Berita

iklan 970x90 px

Polres Sumbawa Amankan 26.36 Gram Sabu dan 2 Senpi

TalkingNewsNTB.com
14 Februari 2021

 

Foto: Pelaku saat diamankan polisi.

Sumbawa Besar, TalkingNEWS-- Satres Narkoba Polres Sumbawa berhasil menggagalkan peredaran gelap narkotika jenis Sabu. Sedikitnya ada 26.36 gram sabu yang berhasil diamankan, pada Sabtu (13/2/21).


Kapores Sumbawa AKBP Widy Saputra S.IK., melalui Kasubbag Humas AKP Sumardi S.Sos mengatakan pengungkapan kasus tersebut berdasarkan informasi dari BNNP NTB. Informasinya, terdapat sebuah paket yang diduga berisi narkotika dikirim dari Pulau Lombok menuju Sumbawa melalui salah satu jasa pengiriman barang yang beralamatkan di Jalan Garuda, Lempeh, Sumbawa.


Atas informasi tersebut kata Kasubbag, tim melakukan penyelidikan dilapangan untuk mengawasi pergerakan pelaku dan barang bukti. Sekitar pukul 14.30 wita, tim dipimpin Kasat Narkoba Iptu Masdidin SH., melakukan menangkapan terhadap salah seorang pengendara roda empat di depan kantor jasa pengiriman dimaksud.


Terduga pelaku berinisial E (40) warga Bukit Permai, Kelurahan Seketerng. Saat penangkapan, terduga sempat membuang sebuah kotak ke pinggir jalan. Petugas yang melihat langsung mengamankan kotak tersebut. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan 1 poket besar berisi sabu seberat 26.36 gram.


Selain barang bukti narkotika, lanjutnya, tim juga mengamankan barang bukti lain berupa satu unit mobil Strada warna hitam, satu pucuk pistol dengan enam butir peluru, satu pucuk senpi Laras panjang beserta tujuh butir peluru, satu buah parang panjang, satu buah tas senjata.


"Terduga pelaku selanjutnya diamankan  ke Mapolres Sumbawa untuk proses lebih lanjut," ungkapnya. (Rizal)