![]() |
Foto: Camat Woja Suherman S.Pt saat dikonfirmasi di ruangan kerjanya, Selasa (2/3/21). |
Kabupaten Dompu, TalkingNEWS-- Camat Woja Suherman S.Pt dengan tegas meminta Kades Wawonduru Kecamatan Woja Kabupaten Dompu-NTB untuk segera mengaktifkan kembali perangkat desa yang diberhentikan sepihak tahun lalu. Dengan alasan bahwa pemecatan kaur perencanaan Desa Wawonduru itu tidak direkomendasikan oleh Pemerintah Kecamatan, sehingga cacat hukum.
"Saya atas nama Camat Woja meminta Kades Wawonduru untuk segera mengaktifkan kembali perangkat yang diberhentikan sepihak itu. Karena surat pemberhentian yang dikeluarkan Kades ini jelas tidak mendasar," Tegas Camat Woja, saat ditemui media ini diruangan kerjanya, Selasa (2/3/21). (Baca Juga): Sok Kuasa, Kades Wawonduru Pecat Sepihak Bawahan, Gaji 7 Bulan tak Dikasih.
Camat menjabarkan, bahwa pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa harus berdasarkan undang-undang Desa Nomor 6 tahun 2014 dan Permendagri nomor 83 tahun 2015 atau yang diubah menjadi Permendagri Nomor 67 Tahun 2017.
"Aturan ini yang harus dipedomani sebagai acuan bagi Kades dan salah satu pointnya yakni harus ada rekomendasi Camat. Jangan asal main pecat saja," ketusnya.
Parahnya lagi, kata dia, terkait soal ini, pihaknya sudah melayangkan surat peemaklumat lebih dari satu kali, agar Kades yang bersangkutan segera memanggil dan mengaktifkan kembali perangkat yang dipecatnya. Namun sampai sekarang belum juga diindahkan. (Baca Juga): Camat Woja Tegaskan Pemecatan Perangkat Desa Wawonduru Cacat Hukum.
"Untuk ketiga kalinya, Kades Wawonduru akan kita panggil dan insya Allah, Selasa ini akan kita layangkan surat panggilan. Namun jika surat ini tidak diindahkan, kami akan lanjutkan ke Inspektorat," ancam Camat.
Dirinya berharap, Kades Wawonduru kooperatif dan proporsional dalam mengambil tindakan untuk segera mengaktifkan kembali perangkat desa yang diberhentikan tersebut. (Arif)