![]() |
Foto: Pelaku (kaos biru muda) saat digelandang polisi dari TKP menuju Mapolsek Kopang. |
Lombok Tengah, TalkingNEWS-- Unit Reskrim Polsek Kopang Polres Lombok Tengah Polda Nusa Tenggara Barat meringkus buronan kasus pencurian dengan kekerasan (curas) di Dusun Prantap, Desa Muncan, Kecamatan Kopang, Kabupaten Lombok Tengah, Jumat (19/3/21).
Kapolsek Kopang AKP Suherdi, Sabtu (20/3), mengatakan, penangkapan tersangka AA (31) warga Dusun Prantap Kecamatan Kopang tersebut berdasarkan informasi masyarakat. Bahwa AA yabg yang merupakan DPO itu sedang nongkrong di pinggir jalan dekat rumahnya.
Tim yang dipimpin Kapolsek Kopang AKP Suherdi langsung bergerak cepat menangkap tersangka AA tanpa perlawanan. "Begitu kita dapat informasi keberadaan AA. Kita langsung menuju TKP. Saat ditangkap di sekitar rumahnya itu, AA tidak memberikan perlawanan," kata Kapolsek.
Sebelumnya, kata Kapolsek, tersangka bersama dua orang rekannya dilaporkan korban melakukan aksi perampokan pada Agustus 2020 lalu. Satu orang tersangka berinisial SG terlebih dahulu ditangkap Tim Puma Polres Lombok Tengah pada Kamis (18/3/21) beserta barang bukti satu unit HP Samsung warna Silver milik korban. "Sedang tersangka satunya lagi AA masih diburon dan berhasil kita tangkap Jum'at ," ungkapnya.
Ia menambahkan, modus para pelaku melancarkan aksinya jahatnya itu, dengan cara membongkar rumah memakai pisau dan besi, mengambil barang barang berharga.
Dari hasil pemeriksaan, para pelaku melakukan aksi kejahatannya lebih dari 3 kali. Saat ini petugas masih melakukan pengembangan.
"Atas perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman penjara paling lama 12 tahun," imbuh Kapolsek. (Rizal)