![]() |
Foto: Dua pelaku yang berhasil diringkus polisi. |
Sumbawa Besar, TalkingNEWS-- Tim Puma Satreskrim berkerja sama dengan Personel Polsek Buer Polres Sumbawa Polda NTB berhasil mengamankan terduga pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi di wilayah Hukum Polsek Buer, Senin (22/03/21) sekira pukul 3:00 Wita.
Terduga Pelaku yang diamankan yakni dua orang masing-masing berinisial S (45) warga Dusun Kalabeso dan F (49) warga Desa Labuhan Burung. Keduanya berhasil diamankan saat berada di kediamannya.
Kapolres Sumbawa AKBP Widy Saputra S.IK, MH melalui Kasubag Humas Akp Sumardi S.Sos mengatakan bahwa peristiwa itu terjadi pada12 Februari 2021 sekira pukul 03.00 wita yang berlokasi di rumah korban Dusun Perenang Desa Labuhan Burung Kecamatan Buer.
Kata dia, kasus pencurian itu diketahui korban, kala ia melihat jendela depan rumahnya dalam keadaan terbuka atau rusak akibat di congkel oleh benda keras. Kemudian Korban mengecek isi rumah dan ternyata barang barang berharga miliknya raib digasak pelaku.
"Barang yang berhasil digasak pelaku yakni satu unit Laptop merk Asus, satu unit Hp Xiomi Note 5, dompet yang berisikan dua ATM beserta buku tabungan dan uang senilai Rp.600.000," jelas Kabag Humas.
Atas kejadian tersebut, lanjutnya, korban mengalami kerugian yang ditaksir Rp. 11 juta, sehingga korban pun melaporkan secara resmi ke Polsek Buer untuk di tindak lanjuti.
"Saat ini kedua terduga pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Polres Sumbawa guna proses penyelidikan dan penyidikan lebib lanjut," pungkasnya. (Rizal)