![]() |
Foto: Kedua pelaku beserta barang bukti yang diamankan polisi. |
Kabupaten Dompu, TalkingNEWS-- Dua terduga pelaku pencurian berinisial WW (28) dan AS (21) warga Dusun Madya Desa Kempo Kecamatan Kempo Dompu diamankan aparat Polsek Kempo, Selasa (2/3/21) sekira pukul 10:30 Wita.
Keduanya ditangkap lantaran mencuri satu unit mesin Engkel merk Kubota milik Edy Chandrawan (46) yang juga warga Dusun Madya Desa Kempo, sesuai Laporan Polisi Nomor: LP/ 05 / III /2021/NTB/Res. Dompu/Sek Kempo, tanggal 2 Maret 2021.
"Mereka ditangkap karena diduga mencuri mesin milik Chandra yang merupakan warga satu kampung dengan pelaku," jelas Paur Subag Humas Polres Dompu AIPTU Hujaifah.
Kata dia, berdasarkan keterangan korban, mesin tersebut disimpan di bagasi mobil samping rumahnya. Sementara pagar rumah saat itu dalam keadaan memang tidak terkunci. Saat dirinya keluar dari dalam rumah menuju bagasi, ia tidak menemukan mesin tersebut. Menyadari hal itu, korban langsung melaporkannya ke unit SPKT Polsek Kempo.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Kempo, Iptu Zuharis memerintahkan anggota untuk melakukan penyelidikan dan pencarian terhadap pelaku. Setelah mengumpulkan informasi, mengenali ciri-ciri pelaku, anggota dipimpin oleh Kapolsek menangkap kedua terduga pelaku, lalu keduanya digelandang ke Mapolsek Kempo untuk diperiksa.
Di hadapan petugas, terduga pelaku mengaku, sebelum melakukan aksi pencurian, keduanya terlebih dahulu melihat dan mempelajari situasi di sekitar rumah korban.
Setelah mendapat kesempatan saat itu, kedua terduga masuk ke rumah korban melalui pagar rumah yang kebetulan tidak terkunci menuju ke bagasi rumah. Kemudian mengangkat mesin tersebut dan membawanya ke area sekitar Kantor PLN Unit Kempo menggunakan sepeda motor.
Hebatnya, tempat penyimpanan barang curian tersebut juga sudah lebih dulu mereka siapkan. Kini keduanya ditahan di rutan Polsek Kempo untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut terkait dugaan tindak kejahatan lainnya.
Atas perbuatannya kedua terduga pelaku dijerat pasal 363 ayat 1 dengan ancaman 7 tahun penjara. (Arif)