![]() |
Foto: Massa aksi saat mendengarkan jawaban dari pihak Kejari dan Inspektorat Dompu. |
Kabupaten Dompu, TalkingNEWS--Gabungan Pemuda Kempo Manggelewa dan Kilo (GPKMK) Kabupaten Dompu kembali menggedor kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Dompu, Kamis (18/3/21). Mereka mendesak agar Kades Dorokobo Kecamatan Kempo segera ditetapkan sebagai tersangka.
Hal itu merujuk terkait adanya laporan resmi GPKMK sejak 3 November 2020 lalu, atas dugaan penyalahgunaan anggaran mesjid Al-Muhajirin Desa Dorokobo senilai Rp. 147 juta yang menyeret nama Kades dorokobo. Namun kasus yang berkasnya sudah lama diterima oleh Kejari dan Inspektorat Dompu tersebut sampai sekarang belum juga ada kejelasan hukum. (Baca Juga): Gelapkan Anggaran Masjid dan Pure, Kades Dorokobo Resmi Dilaporkan.
"Kasus ini sudah lama kita laporkan, bahkan pihak inspektorat pun sempat melakukan audit, namun hasilnya belum ada yang jelas baik dari pihak Kejari maupun dari Inspektorat," tegas Korlap aksi Iskandar. (Baca Juga): Kejari Dompu Didesak Segera Tetapkan Kades Dorokobo Sebagai Tersangka.
Karenanya, massa mendesak Kejari Dompu agar segera menetapkan Kades Dorokobo sebagai tersangka dan segera ditahan. Karena diduga kuat menyalahgunakan jabatan untuk melancarkan aksi jahatnya menggelapkan anggaran pembangunan masjid. (Baca Juga): Kasus Penggelapan Anggaran Masjid dalam Tahap Penyelidikan.
Tak hanya itu, Iskandar juga menuding bahwa penangan kasus tersebut tercium ada konspirasi busuk dan penyelidikannya sengaja dibuat mandek, sehingga status hukum Kades Dorokobo tak ada kejelasan. (Baca Juga): Penangan Kasus Penggelapan Uang Masjid di Kejari Dompu Mandek.
Di sisi lain, pihaknya juga mendesak inspektorat untuk segera mengeluarkan hasil audit khusus secara berkala laporan hasil pemeriksaan (LHP) untuk pelimpahan pada Kejari Dompu. Ia juga meminta Bupati Dompu untuk mendesak inspektorat, agar tegas menjalankan supermasi hukum dalam penanganan kasus Desa Dorokobo. (Baca Juga): Kejari Dompu Didemo Lagi, Soal Penggelapan Uang Masjid Dorokobo.
"Bila tuntutan kami tidak segera ditindaklanjuti, maka kami akan melakukan aksi yang lebih besar lagi, bahkan kami akan melakukan penyenggelan kantor Desa Dorokobo sampai proses hukum kasus ini selesai," ancam Iskandar.
Menanggapi aksi tersebut, Kejari Dompu melalui Kasi Pidum M. Isa Ansyori SH menerangkan bahwa terkait kasus yang dimaksud, pihaknya sejauh ini telah membentuk tim sebagai tindak lanjut atas laporan dari GPKMK. Namun selama proses penyelidikan berlangsung, dirinya mengaku belum menemukan cukup bukti adanya penyimpangan sebagai mana yang dilaporkan. (Baca Juga): Inspektorat Didesak Serius Tangani Kasus Penggelapan Uang Masjid Dorokobo.
"Kami sudah membentuk tim untuk penyelidikan kasus ini. Namun belum ditemukan bukti terkait adanya penyimpangan seperti yang dilaporkan. Apalagi dalam penggunaan uang itu, ada kesepakatan bersama untuk dipinjam kemudian dikembalikan dalam menanggulangi wabah virus Corona," tutur Kasi Pidum Kejari Dompu.
Lanjut dia, hasil pemeriksaan tim dan keterangan dari Kades, BPD dan pengurus Masjid Dorokobo, bahwa dana itu memang dipinjam dan akan dikembalikan melalui Anggaran Dana Desa (ADD). Sehingga 29 Desember 2020 uang tersebut pun sudah dikembalikan dan telah masuk ke rekening pengurus Masjid. "Uangnya itu statusnya dipinjam dan telah dikembalikan," ucap M. Isa Ansyori SH menegaskan kembali pernyataan sebelumnya.
Karena tidak puas dengan jawaban yang disampaikan pihak Kejari, masa aksi langsung meninggalkan kantor Kejari menuju kantor Inspektorat Dompu untuk mempertayankan, sudah sejauh mana perkembangan proses penanganan kasus Kades dorokobo.
Kadatangan massa aksi pun langsung direspon oleh Inspektorat kabupaten Dompu melalui Ir Edi. Dalam kesempatan itu, Edi meminta diberikan kesempatan dan waktu untuk bekerja secara profesional berdasarkan aturan, sehingga hasil audit khusus secara berkala bisa dikeluarkan.
"Insya Allah laporan hasil pemeriksaan (LHP) untuk pelimpahan pada Kejari Dompu sudah hampir final, dalam satu Minggu ke depan kami akan menyerahkan hasilnya pada Kejari Dompu," tutup Edi
Mendapat jawaban tersebut, massa kemudian memberikan tenggang waktu selama satu Minggu ke depan agar tuntutannya segera diindahkan. Dan massa aksi pun perlahan membubarkan diri secara perlahan. (Arif)