![]() |
Foto: Pelaku beserta barang bukti yang diamankan polisi. |
Kabupaten Dompu, TalkingNEWS-- Personil Polsek Manggelewa berhasil menciduk EL (21) pemuda asal Dusun Transad III, Desa Doromelo, pada (31/3/21) sekira pukul 9:30 Wita.
Ia dibekuk karena diduga membobol toko milik Siti Talaha (40) Dusun Samada Desa Soriutu Kecamatan Manggelewa Dompu. Penangkapan tersebut sesuai Laporan Polisi Nomor: LP K/12/III/2021/NTB/Res Dompu, Sek. Manggelewa, 31 Maret 2021 atas kasus pencurian unit Mesin Pemotong Rumput merk Valco.
Paur Subag Humas Polres Dompu AIPTU Hujaifah menjelaskan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan awal yang dihimpun petugas dari korban, terduga masuk ke toko dengan cara mencongkel dan merusak pintu toko, pada Selasa (30/3/21) sekira pukul 23.30 Wita.
Mengetahui tokonya dibobol, korban langsung melaporkan kejadian yang menimpanya ke SPKT Polsek Manggelewa.
Menindaklanjuti laporan dan hasil penyelidikan awal, Kapolsek Manggelewa, Iptu Rudolfo De Aruojo, memerintahkan anggota untuk mengejar dan menangkap terduga pelaku.
Anggota kemudian bergerak melakukan penyelidikan lebih lanjut, mengumpulkan data dan keterangan, anggota mendapat informasi kalau mesin tersebut diduga kuat digasak oleh terduga.
Berdasarkan informasi tersebut, anggota bergerak mendatangi salah satu kos-kosan di Dusun Samada, Desa Soriutu. Belum sempat tiba di kos-kosan, anggota berpapasan dengan terduga yang hendak keluar dari kos-kosan dan langsung membekuk terduga dan memboyongnya ke Mapolsek Manggelewa.
Saat diintrogasi oleh petugas, terduga mengakui perbuatannya. Terduga mengaku, masuk ke toko dengan cara mencongkel pintu dengan senjata tajam.
Setelah berhasil masuk, terduga lantas mengambil mesin tersebut kemudian menyimpannya di samping toko.
Dalam aksinya, ternyata terduga tidak sendirian. Usai meletakkan mesin itu di samping, terduga lalu memanggil temannya berinisial BN asal Dusun Jatibaru, Desa Tekasire, yang saat ini dalam pengejaran.
Kini, terduga telah diamankan di Mako Polsek Manggelewa beserta barang bukti berupa Mesin Potong Rumput dan Senjata Tajam yang pakai oleh terduga saat beraksi.
Atas perbuatannya, terduga dapat dijerat pasal 363 ayat 1 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (Rizal)