Dinilai Bobrok Memimpin, Kades Mbuju Didemo Warga -->
Cari Berita

iklan 970x90 px

Dinilai Bobrok Memimpin, Kades Mbuju Didemo Warga

TalkingNewsNTB.com
06 April 2021

Foto: Korlap aksi Agus Setiawan saat berorasi di depan Kantor Desa Mbuju.


Kabupaten Dompu, TalkingNEWS
-- Sejumlah pemuda yang tergabung dalam Persatuan Pemuda Damai Desa Mbuju menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Desa Mumbu Kecamatan Kilo Kabupaten Dompu, pada Selasa (6/4/21). 


Aksi tersebut menuntut terkait kinerja Pemerintah Desa selama dua tahun terakhir yang dinilai kurang progres bahkan jalan di tempat. Sehingga massa aksi menuding dalam sistem pemerintah desa di bawah kepemimpinan Abdullah Mursalin dianggap bobrok, karena tidak memiliki management yang baik.


Padahal dalam pengelolaan ADD dan DD  berpedoman pada UU Desa No 6 tahun 2014. Dalam postur pembagian DD telah diatur bahwasanya 70% digunakan untuk pemberdayaan dan 30% dipergunakan untuk aparatur desa, termasuk didalamya gaji BPD. Hanya tinggal dijalankan saja.


"Itu semuua telah diatur dalam undang undang, tinggal dijalankan saja. Lalu kenapa implementasinya tidak sesuai harapan. Ini menandakan bahwa ada kebobrokan dalam simtem tubuh pemerintahan desa, yang justru menggambarkan kinerja yang buruk dalam mengelola anggaran," tuding Agus Setiawan selaku Korlap aksi.


Lanjut dia, hal itu terbukti lemahnya kinerja Bumdes akibat kurang pengawasan yang dilakukan oleh Pemerintah desa. Sebab, dalam dua tahun terakhir Bumdes tidak produktif dalam mengelola usaha dan hanya jalan di tempat. Belum lagi lambatnya SPJ yang dilakukan, sehingga membuat lengkapnya cacatan administrasi lembaga itu sendiri. "Masalah masalah ini diyakini sebagai gejala awal bahwa tak lama lagi sistim pemerintahan desa akan terjadi kelumpuhan," kata Agus.


Begitupun disampaikan Abdul Pusa salah satu massa aksi. Ia juga mengkritik progres dari Karang Taruna setempatyanhvtidak mampu menampung aspirasi dari pemuda dan masyarakat kaitan dengan kekurangan fasilitas olahraga.


Selain itu, Ia juga menilai peran BPD seperti wayang golek yang tidak kalah jauh bobrok. Padahal, dalam aksi-aksi sebelumnya tuntutan massa meminta segera keluarkan Peraturan Desa, namun hingga sampai saat ini Perdes belum juga terealisasikan.


Aksi tersebut langsung direspon dan dimediasi oleh Pemerintah desa yakni Kades Mumbu Abdullah Mursalin bersama beberapa pihak yang berkaitan dengan tuntutan massa aksi. Dalam kesempatan itu, ia mengapresiasi massa aksi yang sudah ikut mengontrol kinerja desa.


Dirinya tak memungkiri bahwa pembagian pengelolaan anggaran memang telah diatur dalam undang undang. Namun karena dalam tahun ini negara hingga desa diserang virus Corona, sehingga sebagian anggran diaispkan untuk penanganan maslaah tersebut, salah satunya yakni Bantuan Langsung Tunai (BLT) DD. Begitu pula untuk anggaran tahun 2021 DD sebesar 18% masih dipergunakan untuk BLT dan baru-baru ini ada tambahan 8% untuk BLT. 


"Soal pengajuan pemberdayaan, itu harusnya diusulkan pada saat RKPDes tidak bisa dialihkan secara sepihak semuanya memiliki metode dan SOP yang jelas," papar Kades.


Sementara itu, Ketua Bumdes Abdul Farid menjelaskan bahwa sejak dilantik 2019 lalu, Bumdes mendapat dana senilai Rp. 50 juta, ditambah lagi kas pengurus sebelumnya sebesar Rp. 30 juta, sehingga total keseluruhanya Rp. 80 juta.


Dijabarkannya, dalam realisasi dana Rp. 80 juta itu, Bumdes menggunakan untuk pengadaan kursi 500 biji seharga 30 juta. Ditambah lagi, program saprodi yang menghabiskan anggran senikai Rp. 40 juta. Sedangkan sisanya digunkana untuk perbaikan terop, biaya oprasional pengurus dan lainya.


"Kami sadar dalam pengelolaan dana Bumdes memang kurang maksismal. Apalagi pada program saprodi tahun 2020, nasabah mengalami gagal panen, belum sempat mengembalikan pinjaman tersebut. Kami berjanji dalam waktu dekat akan kami tagih kembali dan segera melaksanakan LPJ, paling tidak akhir April 2021 ini," tutupnya.


Ketua BPD Wahyudin menyampaikan, bahwa Perdes sudah masuk sampai tahap Kabag Hukum Kabupaten Dompu, namun masih dalam proses penggodokan. "Kami berjanji bahwasanya akhir bulan mei 2021 akan segera diselesaikan dan siap diaplikasikan," jelasnya singkat.


Dengan penjabaran beberapa pihak terkait tersebut, massa aksi pun sepakat untuk menerimanya. Namun dengan cacatan dibuatkan berita acara dan surat pernyataan. Permintaan itu kemudian diindahkan. Sehingga massa aksi pun membubarkan diri secara aman dan kondusif. (Agus)