Eksekusi Rumah oleh PN Dompu Memanas, Pihak Termohon Blokade Jalan -->
Cari Berita

iklan 970x90 px

Eksekusi Rumah oleh PN Dompu Memanas, Pihak Termohon Blokade Jalan

TalkingNewsNTB.com
13 April 2021

Foto: Pihak aparat saat mengawal berlangsungnya rencana eksekusi rumah milik Muhamad.


Kabupaten Dompu, TalkingNEWS
-- Eksekusi rumah milik Muhammad (Termohon) yang berada di Lingkungan Polo Kelurahan Kandai Dua Kecamatan Woja Kabupaten Dompu  oleh Pengadilan Negeri (PN) Dompu, Selasa (13/4/21) berlangsung alot. Karena mendapatkan perlawan dari pihak keluarga termohon.


Eksekusi obyek bangunan rumah seluas 1,15 are tersebut dilakukan dan dibuktikan berdasarkan Surat Pemberitahuan Pelaksanaan Eksekusi nomor : W25-U5/354/HK.02/4/2021 tanggal 08 April 2021.


Namun saat akan dieksekusi, pihak termohon merasa keberatan dan menghalau supaya rencana dari PN Dompu tersebut dapat diurungkan, bahkan sampai melakukan aksi blokade jalan.


Keluarga termohon Fajrin, saat pemblokiran jalan berlangsung, meminta PN Dompu untuk melakukan peninjauan kembali perkara gugatan mediasi atas nama  Muhammad selaku nasabah Bank BRI.


Selain itu, pihaknya juga mendesak Direktur PT Bank BRI Pusat untuk segera mengevaluasi sistem laporan dan keuangan PT Bank BRI cabang Dompu yang diduga kuat sangat buruk dan merugikan nasabah (Muhammad red).


Di satu sisi, Ia pun meminta Ketua DPRD Dompu beserta jajarannya untuk segera membentuk tim pansus dalam fakta dan kebenaran terkait kasus dugaan tindak pidana kejahatan laporan keuangan yang merugikan nasabah dan masyarakat, yang diduga kuat dilakukan oleh oknum Direksi PT Bank BRI cabang Dompu.


Sementara itu, Danki Brimob IPTU Sudirman S.sos yang ada di lokasi kejadian  menghimbau masyarakat agar tidak melakukan hal hal yang bersifat anarkis, sehingga merugikan diri sendiri. Mengingat kegiatan yang dilakukan ini merupakan tugas negara. "Kami bersama ON Dompu hanya menjalani tugas dari negara," pungkasnya.


Sayangnya, himbauan itu tidak diterima oleh pihak termohon. Mereka minta pihak BRI cabang Dompu segera mengevaluasi kembali perkara tersebut. Akibatnya suasana semakin memanas, sehingga aksi saling dorong mendorong antara aparat dan pihak keluarga termohon pun tak terelakan, beruntungnya tidak berlangsung lama, setelah dilakukan upaya persuasif.


Pihak PN Dompu memberikan kelonggaran, 

dengan catatan, termohon hanya punya waktu selama 37 hari atau seminggu setelah lebaran untuk melakukan pengosongan rumah. Namun apabila perjanjian itu di langgar, maka Panitra PN Dompu akan melaporkan kembali dengan kasus penyerobotan dan pengerusakan.


Berdasarkan pantauan, kegiatan eksekusi yang cukup teganh itu dihadiri Panitra PN Dompu H.sukardi SH.MH Danramil 1614-01/ Dompu Kapten Inf. M Yamin. Danki Brimob Iptu Sudirman, S.sos, Kabag Ops AKP Ikomang Astrawa. Kasat Sabhara IPTU Balok Siswontoro. Kasat Intel Polres Dompu Iptu Makrus SH. Babinsa Kandai dua Sertu Agus dan Babinkamtibmas kel kandai dua. Gabungan personil Koramil 1614-01/Dompu, Brimob KI - A Dompu dan personil Sabhara Polres Dompu. (Arif)