Pengedar dan Kurir Narkoba di Dasan Agung Mataram Berhasil Dibekuk -->
Cari Berita

iklan 970x90 px

Pengedar dan Kurir Narkoba di Dasan Agung Mataram Berhasil Dibekuk

TalkingNewsNTB.com
05 Mei 2021

 

Foto: Barang bukti berikut kedua pelaku yang diamankan polisi.

Mataram, TalkingNEWS—Satresnarkoba Polresta Mataram kembali mengungkap peredaran sabu sekaligus menangkap Pengedarnya. Dua orang yang berstatus sebagai pengedar dan kurir ini, ditangkap Satresnarkoba Polresta Mataram. 


Mereka masing-masing berinisial AC (42) dan HN (30) warga Dasan Agung, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram. Keduanya ditangkap melalui penggerebekan yang dilakukan petugas. 


‘’Ada dua orang yang kita amankan. Sementara ini dugaan kita mereka pengedar dan kurir Narkotika. Ada sabu yang kita dapatkan di Dasan Agung. Mereka ini dari Dasan Agung. Penangkapan dilakukan pada hari Minggu 2 Mei pukul 17.00 wita,’’ ungkap Kapolresta Mataram, Kombes Pol Heri Wahyudi, SIK didampingi Kasat Resnarkoba Polresta Mataram Akp I Made Yogi Purusa Utama, SE, SIK dan Kasubag Humas Polresta Mataram, Iptu Erny Anggraeni, SH, Rabu (5/5/2021). 


Informasi dan laporan masyarakat sampai di Kepolisian kemudian ditindaklanjuti. Bahwa pelaku biasa menjual atau transaksi jual beli sabu di salah satu rumah di Jalan Gunung Siu, Lingkungan Pelita, Kelurahan Dasan Agung, Kota Mataram. 


Informasi itu ditindaklanjuti dengan turun lapangan untuk penyelidikan. Gerak gerik mencurigakan dalam pantauan petugas. Pengeledahan badan dan ruangan dilakukan terhadap kedua pelaku. 25 gram sabu, Uang tunai Rp 2.400.000 diduga hasil transaksi Narkoba, juga didapatkan petugas sebagai barang bukti. 


‘’Barang bukti sabunya ada 25 Gram dan uang tunai Rp 2.400.000 kami dapatkan dari dalam lemari, pelaku langsung kita amankan untuk diproses lebih lanjut,’’ bebernya. 


Petugas berupaya mengembangkan kasus ini. Termasuk keterkaitannya dengan jaringan luar daerah. Barang haram yang didapatkan dari kedua pelaku, diakuinya berasal dari Pulau Batam yang dikendalikan oleh Narapidana di Lapas Batam dengan inisial ZL. Yang mana Narkotika tersebut diselundupkan melalui jalur pelabuhan Lembar yang diambil oleh AC dan HN beberapa hari sebelum mereka ditangkap.


Saat dilakukan penangkapan oleh petugas, pelaku HN di dapati sedang menggunakan sabu dan dalam kondisi hampir over dosis. 

Kemudian terhadap kedua pelaku langsung dilakukan tes urin. Hasilnya, kedua pelaku positif menggunakan sabu. " Itu untuk hasil tes urinnya. Intinya kasus ini akan kita kembangkan,’’ kata Heri. 


Dengan perbuatannya itu, pelaku disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara. Dipastikan petugas untuk dikembangkan. ‘’ Pasokan barangnya masih kita dalami. Karena pelaku irit bicara dan belum mengaku. Walaupun belum mengaku tetap akan kita kembangkan,’’ tuturnya. (Rizal)