![]() |
Foto: Pihak PPK didampingi Kabid Pengairan Dinas PU Kab Bima, saat dimintai keterangan oleh sejumlah awak media, Senin (31/5/21). |
Kabupaten Bima, TalkingNEWS -- Keberadaan Mega proyek rehabilitasi Irigasi Bontokape senilai Rp 3,4 miliyar yang berlokasi di Desa Timu Kecamatan Bolo Kabupaten Bima NTB menuai polemik. Berbagai tudingan dan dugaan tidak transparansi pun muncul dibenak publik dan sederet para pemerhati pembangunan daerah. (Baca Juga): Proyek Rehabilitasi Irigasi Bontokape Rp3,4 M Langgar Prosedur.
Hal itu lantaran banyaknya fakta fakta dan hasil temuan serta investigasi yang diungkap oleh sejumlah awak media dan beberapa anggota LSM KAPAK NTB di lokasi pekerjaan, pada Minggu (30/5/21) kemarin. Seperti halnya, soal campuran semen, bahan material seperti batu yang diduga diambil di sekitar lokasi proyek, pasir yang digunakan bercampur tanah dan beberapa persolan lainnya. (Baca Juga): Kades Timu Tuding Pelaksana Proyek Rehab Irigasi tak Transparan.
Sederet masalah dari hasil investigasi tersebut, yang paling menjadi sorotan publik adalah soal transparansi serta keterbukaan informasi untuk publik. Khusus terkait kategori bahan material yang layak digunakan. Lebih rincinya soal gambar bestek dan Rancangan Anggaran Belanja (RAB). (Baca Juga): Wow!! Oknum Pimred Media Ngaku jadi Pelaksana Proyek Rp3,4M.
Hal itu berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menegaskan sebagaimana dalam Pasal 28 F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyebutkan bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh Informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, dan menyimpan Informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia. Dan menggarisbawahi bahwa salah satu elemen penting dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang terbuka adalah hak publik untuk memperoleh Informasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (Baca Juga): KAPAK NTB: PT Graha Bima Konstruksi harus Diblacklist jadi Pelaksana Proyek.
Namun herannya, saat dimintai keterangan oleh sejumlah awak media terkait adanya tudingan tidak transparansi (Bestek dan RAB red) dari publik, pihak Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) perwakilan dari Dinas PU kabupaten Bima enggan memberikan komentar. Malah beralibi bahwa kaitan soal Bestek dan RAB menyangkut masalah tehnis yang kajiannya sangat dalam.
"Kalau soal Bestek dan RAB itu kajiannya sangat dalam karena masalah tehnis, sehingga tidak bisa dibahas," kata Edy ST, MT selaku PPK Proyek Rehabilitasi Irigasi Bontokape, pada Senin (31/5/21). (Baca Juga): Menguak Konspirasi Proyek Rp 3,4 M, Pihak PT Graha Bima Kontruksi Kepanasan karena Diberitakan.
Meski persoalan Bestek dan RAB enggan dipenuhi, namun pihaknya berkomitmen dan berjanji akan tetap memperhatikan beberapa persolan lain. "Semua masukan ini akan menjadi atensi kita selaku PPK. Bahkan kita jamin jika hasil pekerjaannya tidak berkwalitas, maka kita bongkar sama sama," pungkasnya.
Diketahui sebelumnya, Mega proyek tersebut bersumber dari Pemerintah Pusat dan Alokasi Dana Umum (DAU) yang dikerjakan oleh PT. Graha Bima Konstruksi.(Khan)
Editor: Agus