![]() |
Foto: Kasat Reskrim Polres Bima IPTU Adhar, S.Sos saat ditemui di ruangan kerjanya, Selasa (21/6/21). |
Kabupaten Bima, TalkingNEWS -- Kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh anggota Polres Bima NTB atas dugaan penggelapan pupuk subsidi beberapa bulan lalu masih terngiang di telinga publik. Kasus yang menyeret nama Distributor CV Wiratama dan pengecer UD Lambitu itu diketahui ditangani oleh tim Tipidter Polres Bima.
Sebelumnya, penangkapan pupuk yang didistribusikan di luar wilayah peruntukan itu dilakukan saat akan dibongkar di Desa Nisa Kecamatan Woha. Sementara dalam surat jalan (PO red) pupuk tersebut harusnya dibawa di UD Lambitu Kecamatan Lambitu. (Baca Juga): Skandal Mafia Pupuk Terbongkar di Bima, CV Wiratama Diduga Dalang Utama.
Skandal Mafia pupuk bersubsidi yang kerap kali terjadi ini membuat sejumlah pihak geram. Bahkan kaitan soal itu, pihak Pupuk Kaltim NTB pun telah mengeluarkan surat pemecatan terhadap pengecer UD Lambitu, karena dinilai menyalahgunakan kepercayaan.
Hal itu diperkuat dengan keterangan pemilik UD Lambitu inisial NQ saat dikonfirmasi pada Sabtu (22/5/21) lalu. Ia mengaku telah menerima surat pemecatan dari PT Pupuk Kaltim NTB. Tak hanya itu, dirinya juga mengaku bahwa memang pihaknya-lah yang telah mengarahkan pupuk subsidi tersebut untuk dibongkar di luar wilayah peruntukannya yakni Desa Nisa Kecamatan Woha.
Walaupun UD Lambitu telah dipecat sebagai pengecer resmi naungan Distributor CV Wiratama, namun proses hukum akan tetap berjalan, mengingat kasus tersebut melanggar undang undang. Bahkan tidak menuntut kemungkinan pihak Distributor pun akan ikut terseret. (Baca Juga): Kasus Pupuk: AE Pupuk Kaltim NTB Rekom UD Lambitu Dipecat dari Pengecer.
Kasat Reskrim Polres Bima IPTU Adhar, S.Sos menjelaskan bahwa kasus skandal pupuk subsidi ini masih dalam proses penyidikan dan pengumpulan keterangan saksi-saksi sebagai dasar acuan menetapkan tersangka.
"Sekarang ini, kasusnya masih dalam proses penyidikan. Sejumlah pihak sudah dipanggil untuk dimintai keterangan, termaksud pihak CV Wiratama dan UD Lambitu. Namun masih ada beberapa saksi yang akan kita panggil," ungkapnya saat dikonfirmasi di rungan kerjanya, Selasa (22/6/21).
Meski dua nama tersebut sebelumnya sempat dijadikan sebagai terduga pelaku saat operasi penangkapan, namun setelah penyelidikan berlangsung, Kasat Reskrim mengaku saat ini masih berstatus saksi. "Mereka (CV Wiratama dan UD Lambitu red) masih berstatus sebagai saksi," singkatnya.
Kendati begitu, IPTU Adhar menegaskan bahwa kaitan hal itu, dalam waktu dekat pihaknya akan menetapkan tersangka yang terlibat dalam skandal dugaan penyaluran pupuk ilegal tersebut. "Dalam waktu dekat ini, kita akan menetapkan tersangkanya," ungkap dia.
![]() |
Foto: Barang bukti truk beserta pupuk subsidi muatannya yang masih diamankan di halaman Mapolres Bima. (Doc. Agus/21-6-21) |
Sementara soal barang bukti, Mantan Kasat Reskrim Polres Dompu ini mengaku masih mengamankannya. "Barang buktinya masih kita amankan," tutup dia.
Untuk diketahui, barang bukti yang sempat diamankan oleh Tim Tipidter Polres Bima saat penangkapan sebelumnya yakni satu unit truk merek Toyota merah EA 8539 SZ, Pupuk subsidi jenis urea sebanyak 200 sak atau 10 ton, dua lembar Surat Pengantar Pupuk/Surat Jalan CV Wiratama kepada Kios Lambitu Jaya, tertanggal 18 Mei 2021, dua lembar surat berita acara penyerahan pupuk bersubsidi di Lini IV KP NTB, tertanggal 18 Mei 2021. (Agus)
Editor: Khan