![]() |
Lombok Tengah, TalkingNEWS -- Sepasang pria dan wanita yang bukan muhrim di Kecamatan Praya Kabupaten Lombok Tengah NTB tertangkap tangan tengah berduan di dalam kamar.
Pasangan yang berstatus sudah memiliki istri dan suami tersebut masing berinsial Z (34) pria asal Desa Aikmal dan M (34) warga Kelurahan Semayan Kecamatan setempat.
Kapolsek Kota Praya IPTU Hariyono menjelaskan aksi dugaan perzinahan yang dilakukan di kediaman sang wanita Kelurahan Semayan itu, terjadi Senin (5/7/21) sekira pukul 21:00 Wita.
"Keduanya diamankan saat sedang berduaan di kamar rumah M di Semayan. Aksi mereka pertama kali diketahui oleh kakak ipar M ,"kata Kapolsek Kota Praya.
Kapolsek menjelaskan, awalnya Z mengubungi M melalui WhatsApp dan memberitahukan akan datang menemuinya di rumah. M yang membaca pesan itu pun sontak kaget, sehingga ia membalasnya dengan kata "beraninya".
Tidak lama berselang, setelah selesai sholat isya, M kemabali membuka pesan WhatsApp yang dikirim Z bahwa ia sudah berada di rumahnya.
"Selang beberapa lama, M mendengar orang mengetuk jendela kamarnya dan melihat Z sudah berada di dekat jendela kamarnya. M pun membuka jendela dan Z masuk kamar melalui jendela dan menutupnya kembali," jelas Kapolsek.
Kejadian tersebut, kata Kapolsek, diketahui kakak ipar M yakni Rifai. Mengetahui tindakan M yang sudah melanggar norma tersebut, Rifai kemudian meminta bantuan Nasir yang kebetulan berada di sekitar lokasi kejadian.
"Mengetahui keberadaannya telah tercium orang lain, Z merasa ketakutan dan berusaha melarikan diri, namun bisa dihalau oleh Rifai dan Nasir," jelas Kapolsek.
Atas kejadian tersebut, Rifai menelepon Marzuki (suami M) yang sedang bekerja di luar rumah untuk segera pulang.
Menurut Kapolsek, sebelumnya suami Mardiana yakni Marzuki sudah mengetahui hubungan istrinya dengan Zaini sekitar setahun yang lalu.
"Marzuki pernah menghubungi Zaini di rumahnya untuk memohon agar jangan mengganggu istrinya. Namun tidak digubris oleh Zaini," kata Kapolsek. (Rizal)
Editor: Agus