![]() |
Foto: Blokade jalan dan bakar ban bekas saat aksi Unras berlangsung. |
Kabupaten Dompu, TalkingNEWS -- Kesatuan Masyarakat Dompu (KMD) melakukan aksi unjuk rasa dan blokade jalan negara di lintas Dompu-Sumbawa Desa Matua Kecamatan Woja Dompu, Senin (12/7/21). (Baca Juga): Terduga Persetubuhan Anak Dibebaskan, Kinerja Polres Dompu Disorot.
Aksi yang diwarnai bakar ban, hingga mengakibatkan arus lalulintas macet total tersebut, menuntut pihak Polres Dompu untuk segera menangkap kembali terduga pelaku persetubuhan anak di bawah umur yang terjadi Dusun Buncu Desa Matu beberapa waktu lalu.
Sebelumnya, kasus tersebut sempat ditangani oleh Sat unit PPA Polres Dompu sejak menerima laporan 21 Mei 2021 silam, bahkan terduga pelaku IM (38) warga Dusun Buncu Desa Matua-Woja pun waktu itu sempat ditahan. Namun di tengah proses hukum berlangsung, IM yang merupakan bapak tiri dari korban itu secara tiba-tiba dibebaskan oleh pihak kepolisian, pada 6 Juli 2021 kemarin, dengan alasan kedua belah pihak sudah sepakat islah.
Hal itu pun yang memicu reaksi aksi dan perhatian serius dari warga setempat. Mereka menilai sikap aparat kepolisian terlalu lemah dalam menegakan supremasi hukum, lebih lebih kasus soal persetubuhan anak.
"Kami minta pihak Polres Dompu untuk segera menangkap kembali terduga pelaku persetubuhan anak tiri yang telah dibebaskan itu. Agar tidak memunculkan mosi tidak percaya masyarakat kepada lembaga aparat penegak hukum," tegas Korlap Aksi Arjun, dalam orasinya.
Arjun juga meminta Kapolres Dompu agar mengevaluasi kinerja Kanit PPA karena telah membebaskan terduga pelaku persetubuhan anak, dengan alasan laporan telah dicabut dan kedua pihak sudah islah.
"Kasus persetubuhan anak merupakan pidana murni. Meski laporannya telah dicabut ataupun dua belah pihak sudah islah, harusnya kasus ini tetap dilanjutkan, untuk mengungkap kebenaran yang terjadi serta sebagai bentuk penegakan supremasi hukum di negara ini. Jika hanya dengan kata maaaf kemudian pelaku kejahatan dibebaskan, maka hukum di negara ini diambang kehancuran," terangnya.
Oleh karenanya, ia kembali menegaskan pada pihak Polres Dompu segera menangkap dan memproses kembali IM untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya di mata hukum. Jika tidak, pihaknya mengancam jalan yang diblokade tidak akan dibuka.
"Jika terduga pelaku tidak segera ditangkap kembali dan diadilali, maka jalan ini tidak akan kami buka," ancam dia.
Sementara itu, Kanit PPA AIPDA Ahmad Rimawan saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa kasus dugaan pencabulan anak itu, laporannya sudah dicabut oleh ibu kandung korban (Salma red).
"Istrinya telah membuat surat pencabutan laporan dan juga memaafkan perbuatan suaminya, dan Kami tidak bisa memaksa karena ini keinginan istrinya," jelas dia.
Apalagi, saat proses penyelidikan, ibu kandung korban susah sekali hadir untuk memberikan keterangan terkait kasus ini. Selai itu, ibu korban pun mau kembali ke Makasar dengan alasan tidak mau repot. "Kasus awalnya dilaporkan dugaan pencabulan dan persetubuhan. Namun setelah divisum ternyata hanya dugaaan pencabulan, karena beberapa alat vital korban diraba pelaku," jelas dia.
Kendati begitu, Kanit PPA Polres Dompu menegaskan bahwa kasus tersebut tidak diberhentikan, karena masih dilidik. "Sementara ini, kami pegang dan kasus ini tetap berjalan," tandasnya.
Ia berharap pada masyarakat agar memahami dulu masalah dan persoalan, baru mengambil tindakan. Minimal jika ada persoalan yang tidak ditangani pihak kepolisian baru melakukan tindakan, apalagi kasus tersebut pernah ditangani oleh pinyidik PPA.
Pantauan langsung media ini, aksi blokade jalan negara yang dimulai sejak pukul 9:00 Wita itu berakhir pukul 12:00 Wita, setelah ada upaya persuasif dari pihak kepolisian. Dalam kesepakatan itu, pihak Polres Dompu berjanji akan menangkap terduga pelaku dalam waktu 2x24 jam. Jika tidak, maka aksi blokade jalan akan kembali dilakukan. (Arif)
Editor: Agus