![]() |
Foto: Pelaku beserta BB yang diamankan polisi. |
Kabupaten Bima, TalkingNEWS – Seorang pria AL (40) asal Desa Mbuju Kecamatan Kilo Kabupaten Dompu NTB mengamuk dengan senjata api (Senpi) rakitan di SMA 2 Kilo, pada Senin (13/9/21). Selain itu, AL juga melakukan pengerusakan fasilitas sekolah serta pengancam sejumlah guru dan siswa.
Akibat aksi brutal dan premanisme pria tersebut, sejumlah siswa/siswi pun lari berhamburan karena ketakuan. Namun setelah diringkus polisi, nasib pelaku berakhir tragis. Ia diancam hukuman 20 tahun penjara karena melanggar pasal 1 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang Senjata Api dan pengancaman.
"Pelaku sudah kita amankan, Rabu (15/9/21) beserta barang bukti senpi laras panjang dan satu butir Peluru aktif dengan Kaliber 5,56 yang dia bawa. Pelaku terancam hukuman 20 tahun penjara," kata Kapolres Dompu melalui Kasat Reskrim Polres Dompu IPTU Adhar, S.Sos.
Kasat menjelaskan, penangkapan itu, berdasarkan laporan MI (48) bahwa ia telah diancam pelaku dengan Senpi yang disertai pengerusakan fasilitas sekolah (memecahkan kaca). Kala itu, korban hendak mengecek proses belajar mengajar.
Namun tiba tiba, ia mendengar suara kaca pecah, dan melihat pelaku sedang merusakan kaca jendela sekolah.
Melihat hal tersebut MI pun mendatangi pelaku untuk menanyakan permasalahannya. Saat itu, pelaku mengaku tersinggung karena keluarganya yang sedang mengerjakan bawang ditegur oleh siswa sekolah dengan kata-kata 'bagai mana kabar mertua'.
Tak sampai di situ, setelah pelaku keluar dari sekolah, pria tersebut kembali lagi di sekolah dengan membawa Senpi, kemudian pelaku memerintahkan MI untuk mengumpulkan siswanya di lapangan dengan menodongkan senjata ke MI.
Atas kejadian itu, MI kemudian melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polsek Kilo. Tak berselang lama, pihak kepolisian yang mendapatkan informasi itu langsung meringkus pelaku. (Rizal)
Editor: Agus