Jakarta, TalkingNEWS - Memperingati (HUT) ke-39 Tahun 2021 Jaksa Agung muda Tindak Pidana Khusus (Pidsus) menyampaikan laporan kepada Jaksa Agung Republik Indonesia di Aula Gedung Bundar Kebayoran Baru Jakarta Selatan, Rabu (29/12/21)
Dalam momen tersebut Jaksa Agung Muda Pidsus Dr. Ali Mukartono menyampaikan kegiatan peringatan HUT Bidang tindak Pidsus ke-39 Tahun 2021, yaitu Focus Group Discussion (FGD) Tindak Pidana Khusus Tahun 2021 tentang penyelesaian perkara tindak pidana perpajakan dengan mengutamakan pemenuhan kewajiban untuk kepentingan penerimaan negara
Jaksa Agung Muda, menyampaikan Kehadiran Bidang Tindak Pidana Khusus memiliki tujuan yang sangat mulia, “Kami sangat tergugah, bagaimana beratnya perjuangan para senior kita pada masa itu memperjuangkan keluarnya Keputusan Presiden Nomor 86 Tahun 1982 yang tentu membutuhkan perjuangan, analisa dan upaya yang sangat kuat untuk menjaga amanah dan menghilangkan kekhawatiran di tengah baru berlakunya KUHAP,” ujar Jaksa Agung Muda
Pada momen ini kata jaksa Agung Muda, menjadi ruang bagi jajaran Bidang Tindak Pidana Khusus untuk merefleksi diri melihat apa yang telah diperbuat untuk institusi kita dan bagaimana kita merawat dan menjaga sebaik-baiknya kewenangan yang dimiliki, dan dapat terus meningkatkan profesionalitas sehingga Bidang Tindak Pidana Khusus dapat membuktikan bahwa kita pantas mengemban amanah Kejaksaan RI sekaligus Amanah negara untuk menjalankan tugas-tugas mulia tersebut.
Jajaran Bidang Tindak Pidana Khusus juga harus mempersiapkan diri untuk melaksanakan undang-undang Kejaksaan yang baru yang tentunya memerlukan pemikiran-pemikiran cerdas dalam pelaksanaannya.
Jaksa Agung Muda menjelaskan
Capaian kinerja Bidang Tindak Pidana Khusus secara nasional telah memenuhi target namun ada catatan yang perlu menjadi perhatian, antara lain yaitu jumlah penyelesaian dan penanganan perkara masih didominasi oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus baik perkara tindak pidana korupsi maupun perkara tindak pidana pencucian uang.
Sebagai contoh selama periode Januari 2021-November 2021 Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus menangani dan menyelesaikan perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebanyak 18 (delapan belas) perkara sedangkan satuan kerja di daerah menangani 9 (sembilan) perkara.
Jaksa Agung Muda, menyampaikan kinerja Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung belum dapat diimbangi oleh satuan kerja di daerah, oleh karenanya perlu diingatkan kembali kepada seluruh jajaran Bidang Tindak Pidana Khusus untuk lebih optimal melakukan penanganan perkara tindak pidana pencucian uang sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian uang dengan tindak pidana asal tindak pidana korupsi sepanjang ditemukan alat bukti yang cukup sehingga dapat mewujudkan salah satu program optimalisasi penanganan perkara tindak pidana korupsi.
“Selama periode Januari 2021 s.d. November 2021, jajaran Bidang Tindak Pidana Khusus kembali berhasil melakukan penyelamatan kerugian keuangan negara dengan jumlah yang cukup besar dalam bentuk uang tunai maupun aset berupa tanah, bangunan dan lainnya sejumlah Rp 21.267.994.771.809,20 ” ujar Jaksa Agung Muda
Sementara pada, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Negeri dan Cabang Kejaksaan Negeri yang telah disetorkan ke kas Negara adalah sebesar Rp 362.542.416.865
Jaksa Agung Muda memberikan apresiasi yang tinggi kepada jajaran Bidang Tindak Pidana Khusus di seluruh Indonesia yang telah bekerja keras tanpa kenal lelah melakukan penelusuran, pelacakan dan penyitaan aset-aset tersebut sebagai upaya menyelamatkan kerugian keuangan negara.
Jaksa Agung Muda, sejak Tahun 2020 Bidang Tindak Pidana Khusus telah mencanangkan program optimalisasi penanganan perkara tindak pidana korupsi yang terus menjadi perhatian bagi semua jajaran Bidang Tindak Pidana Khusus dan akan terus digaungkan, yaitu Pertanggungjawaban pidana tidak hanya diarahkan kepada subyek hukum orang perseorangan akan tetapi juga subyek hukum korporasi, Penerapan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, tidak hanya fokus pada pembuktian unsur merugikan keuangan negara, tetapi juga pembuktian unsur merugikan perekonomian negara
Penerapan secara tegas dan tidak ragu-ragu terhadap tindak pidana kolusi dan tindak pidana nepotisme sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme sebagai upaya efektif untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi
Selanjutnya Jaksa Agung Muda, tujuan dari kebijakan optimalisasi tersebut, adalah Penjeraan bagi pelaku tindak pidana khusus (korupsi) dan efek penjeraan (detterent effect) kepada masyarakat untuk tidak melakukan tindak pidana khusus (korupsi).
"Optimalisasi asset recovery sebagai upaya penyelematan dan pemulihan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara yang terjadi sebagai akibat tindak pidana khusus (korupsi) dan Peningkatan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebagai kemanfaatan praktis pencegahan dan penindakan tindak pidana khusus (korupsi)."
Dari 3 (tiga) tujuan kebijakan optimalisasi tersebut telah dimasukan dalam salah satu dari 8 rekomendasi pada Rapat Kejaksaan bulan Desember 2020 terkait peningkatan PNBP, yaitu dengan penyusunan regulasi penerapan Pasal 44B ayat (2b) UU HPP terkait penyelesaian perkara tindak pidana perpajakan dengan mengutamakan pemenuhan kewajiban untuk kepentingan penerimaan negara,
Selanjutnya terkait optimalisasi aset recovery, terdapat 2 (dua) rekomendasi yang dimasukan dalam 9 (sembilan) rekomendasi Rapat Kerja Kejaksaan Tahun 2021, yaitu penerapan pidana tambahan perampasan perusahaan berdasarkan Pasal 18 (1) huruf a UUTPK dan penerapan pidana tambahan perampasan seluruh atau sebagian keuntungan yang dapat dijatuhkan kepada pelaku tindak pidana korupsi berdasarkan Pasal 18 (1) huruf d UUTPK, ujar Jaksa Agung Muda
Selanjutnya Jaksa Agung Muda dalam rangka meningkatkan spirit, Bidang Tindak Pidana Khusus juga mengajukan rekomendasi untuk pembuatan Mars dan Himne Bidang Tindak Pidana Khusus, hal ini dilatarbelakangi tingginya volume pekerjaan bidang tindak pidana khusus sehingga memerlukan sentuhan psikis yang berbeda agar etos kerja selalu terjaga, sehingga salah satu upayanya diperlukan motivasi dalam melaksanakan tugas sebagai garda terdepan penegak keadilan, penyelamat kerugian keuangan negara guna semakin menambah semangat kerja sehingga secara optimal dapat memenuhi ekspektasi publik. Tutupnya
Dilanjutkan dengan penyerahan piagam penghargaan secara simbolis kepada Ranking 1dengan kualifikasi Kejati, Kejari tipe A dan B serta Cabjari dihadiri oleh Aspidsus Kasi Pidsus dan Kacabjari untuk program optimalisasi penanganan perkara korupsi yang pemenangnya telah diumumkan dalam Rapat Kerja Kejaksaan RI Tahun 2021
Jaksa Agung Muda juga menyerahkan Piagam Penghargaan untuk Program Optimalisasi Penanganan Perkara Korupsi Tahun 2021 periode 01 Januari 2021 s/d 15 November 2021 kepada Peringkat 1 dengan kualifikasi Kejaksaan Tinggi yaitu Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Kejaksaan Negeri Tipe A yaitu Kejaksaan Negeri Surabaya dan Kejaksaan Negeri Tipe B yaitu Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara serta Cabang Kejaksaan Negeri yaitu Cabang Kejaksaan Negeri Donggala di Tompe.
Selanjutnya, acara dilanjutkan dengan launching aplikasi Pemantauan Laporan dan Pemantauan Masyarakat (Kendali Lapdu) yang terintegrasi dengan Sistem Informasi Persuratan Disposisi Elektronik (SIPEDE),
dimana aplikasi ini diharapkan seluruh laporan pengaduan dapat dimonitor secara cepat, tepat, profesional, dan tepat waktu. (Arif)