Gambar ilustrasi persetubuhan anak di bawah umur. |
Sumbawa Barat, TalkingNEWS -- Dalam beberapa bulan terakhir, media massa intens menyajikan kasus persetubuhan anak di bawah umur. Hal itu menunjukan bahwa, kasus asusila terhadap anak yang terjadi di daerah wilayah provinsi NTB begitu meningkat, yang harusnya jadi atensi serius pihak pihak terkait terutama pemerintah daerah.
Baru baru ini, pihak Polres Sumbawa Barat NTB berhasil mengamankan SA terduga persetubuhan anak. Korbannya yakni gadis belia yang masih umur 16 tahun, sebut saja namanya Melati.
Terduga pelaku diamankan berdasarkan laporan resmi pihak korban dengan nomor: LP/B/12/I/2021/ SPKT/Res.Sbw Barat/Polda NTB, 17 Januari 2022.
Kasi Humas Polres Sumbawa Barat IPDA Eddy Soebandi S, Sos menerangkan, berdasarkan keterangan korban dalam laporannya, bahwa SA telah menyetubuhi Melati sebanyak dua kali yakni pada 5 Januari dan 14 Januari 2022. Tempat Kejadian Perkara (TKP) di kediaman SA Lingkungan Bugis Kecamatan Taliwang.
Eddy menjelaskan modus SA dalam melancarkan aksinya, yakni dengan mengancam korban, akan menyebarkan luaskan video syur korban. "Atas pengakuan korban itu, pihak keluarga sepakat untuk melaporkan SA," jelasnya.
Atas laporan tersebut, lanjut Eddy, pihaknya langsung mengamankan terduga pelaku. "Saat ini SA berserta barang bukti berupa pakaian korban telah diamankan di Mapolres Sumbawa Barat untuk proses hukum lebih lanjut," pungkasnya. (Rizal)
Editor: Agus