Foto: Kedua belah pihak usai sepakat untuk berdamai. |
Dompu, TalkingNEWS -- Kasus pencurian di Toko Mitra Baru Kelurahan Kandai Dua Barat Kecamatan Woja Kabupaten Dompu yang diduga dilancarkan oleh seorang wanita, kini berakhir islah di Polsek Woja,
Terduga pelaku yang diketahui berinisial R (30) asal Desa Matua Kecamatan Woja itu, kepergok pemilik toko saat hendak bawa kabur barang barang Toko. Alhasil, aksi terduga pun langsung diposting di media sosial (FB). Dengan cepat postingan tersebut menjadi viral dan menjadi perbincangan publik.
Ariskan, yang mendampingi pihak terduga, Kamis (10/3/22) pada media ini mengatakan bahwa kasus tersebut telah selesai di tingkat Polsek. Kedua belah pihak sepakat untuk islah dan saling memaafkan.
Kendati kasus Pencurian ini merupakan perbuatan yang salah dan tidak dibenarkan, namun dalam penyelesaian dan proses hukum bisa ditempuh lewat jalur restorative justice dengan musyawarah dan mufakat bersama yang didasari atas oertimbang pertimbangan tertentu.
"Alhamdulillah Pihak pelaku sudah meminta maaf pada pihak korban dan korbanpun sudah memaafkannya," terangnya.
Dari pernyataan terduga, ia sempat mengambil barang korban sebanyak empat kali, dengan alasan untuk kebutuhan anak. Namun ia berjanji tidak akan mengulanginya lagi.
"Pelaku berjanji tidak akan mengulangi perbuatan pencurian terhadap korban maupun pada orang lain dan jika melanggar, dirinya siap untuk dituntut secara hukum" ujar Riskan.
"Kesepakatan kedua belah pihak juga tetuang dalam surat pernyataan damai yang disaksikan oleh tokoh masyarakat, LSM dan dibubuhi tandatangan di atas materai 10 ribu," pungkasnya.
Terpisah, Kades Matua Syam Firdaus yang dikonfirmasi, Jumat (11/3/22) membenarkan bahwa kedua belah pihak sudah saling memaafkan dan dibuatkan kesepakatan damai. "Mereka sudah damai. Bahkan terduga berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya yang merugikan orang lain," singkat Kades. (Arif)
Editor: Agus