![]() |
Foto: Polisi saat memberikan pengarahan pada keluarga Amaq Sinta. |
Loteng, TalkingNEWS -- Polres Lombok Tengah (Loteng) Polda Nusa Tenggara Barat melakukan penangguhan penahanan terhadap M alias Amak Sinta yang ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan dua orang begal di jalan raya Desa Ganti, Minggu (10/4/22). (Baca Juga): Dua Pria di Loteng Tewas Tergeletak Bersimbah Darah.
Kapolres Lombok Tengah AKBP Hery Indra Cahyono, di Praya, Kamis, mengatakan penangguhan penahanan memang menjadi hak tersangka yang diatur dalam hukum acara pidana, yang dapat dimohonkan oleh tersangka atau keluarganya. ( Baca Juga): Bela Diri dengan Membunuh 2 dari 4 Begal, MR Malah Terancam Dibui.
Oleh karena itu, Polres Lombok Tengah mengakomodir permohonan penangguhan penahanan tersangka dengan alasan yang bersangkutan tidak akan melarikan diri, tidak akan mengulangi perbuatannya dan tidak akan menghilangkan barang bukti yg ada. ( Baca Juga): Kasus Pembunuhan Begal, Warga Diminta Mengerti Tentang Proses Hukum.
Amak Sinta dipulangkan pada hari Rabu (13/4) dijemput pihak keluarganya dengan didampingi Kepala Desa Ganti selaku penjamin dari Amak Sinta sendiri. (Red)