![]() |
Foto: 7 pelaku yang dimankan polisi beserta barang bukti. |
Kota Bima, TalkingNEWSntb.com - Tujuh warga
Kota Bima harus berurusan dengan Sat Narkoba Polres Bima Kota Polda NTB.
Pasalnya, mereka kedapatan memiliki dan diduga mengedarkan narkoba jenis sabu
dan tramadol.
Para pelaku ditangkap Tim Cobra Bravo
dibawah pimpinan Katim Aipda Awaluddin Syah Putra dan anggotanya, Sabtu (20/8)
sore tadi di Kecamatan Rasanae Barat Kota Bima. Demikian disampaikan Kapolres
Bima Kota AKBP Rohadi melalui Kasi Humas Iptu Jufrin, malam ini.
Ketujuh terduga yang bertransaksi sabu
dan tramadol sebutnya, A alias R (48), MY (49), AB (21), MU (33), MR (52), TF
(45) dan AI (52).
Saat digerebek dan digeledah badan dan
TKP oleh Tim Cobra Bravo dengan disaksikan tokoh masyarakat setempat,
jelas Kasi Humas, didapatkan barang bukti diantaranya, 4 lembar plastik klip
bening berisi kristal di duga shabu setalah di timbang dengan berat bersih 0,10
gram.
Ada pula barang bukti, 9 Strip, 2 potong
strip Tramadol HCI tablet sebanyak 97 butir, 1 buah dompet warna coklat, 3
botol Miras jenis Arak Bali, sebungkus rokok, gunting, dompet dan uang sejumlah
Rp 860 ribu.
"Para terduga telah diamankan di
Mako Polres Bima Kota untuk ditindaklanjuti sebagaimana hukum yang
berlaku," pungkasnya. (Rizal)
Editor: Agus