Kuasai Sabu dan Tramadol, 7 Pria Kota Bima Diborgol Polisi -->
Cari Berita

iklan 970x90 px

Kuasai Sabu dan Tramadol, 7 Pria Kota Bima Diborgol Polisi

TalkingNewsNTB.com
21 Agustus 2022

Foto: 7 pelaku yang dimankan polisi beserta barang bukti.


Kota Bima, TalkingNEWSntb.com - Tujuh warga Kota Bima harus berurusan dengan Sat Narkoba Polres Bima Kota Polda NTB. Pasalnya, mereka kedapatan memiliki dan diduga mengedarkan narkoba jenis sabu dan tramadol.

 

Para pelaku ditangkap Tim Cobra Bravo dibawah pimpinan Katim Aipda Awaluddin Syah Putra dan anggotanya, Sabtu (20/8) sore tadi di Kecamatan Rasanae Barat Kota Bima. Demikian disampaikan Kapolres Bima Kota AKBP Rohadi melalui Kasi Humas Iptu Jufrin, malam ini.

 

Ketujuh terduga yang bertransaksi sabu dan tramadol sebutnya, A alias R (48), MY (49), AB (21), MU (33), MR (52), TF (45) dan AI (52).

 

Saat digerebek dan digeledah badan dan TKP oleh Tim Cobra Bravo dengan disaksikan tokoh masyarakat setempat,  jelas Kasi Humas, didapatkan barang bukti diantaranya, 4 lembar plastik klip bening berisi kristal di duga shabu setalah di timbang dengan berat bersih 0,10 gram.

 

Ada pula barang bukti, 9 Strip, 2 potong strip Tramadol HCI tablet sebanyak 97 butir, 1 buah dompet warna coklat, 3 botol Miras jenis Arak Bali, sebungkus rokok, gunting, dompet dan uang sejumlah Rp 860 ribu.

 

"Para terduga telah diamankan di Mako Polres Bima Kota untuk ditindaklanjuti sebagaimana hukum yang berlaku," pungkasnya. (Rizal)

 

Editor: Agus