![]() |
| Ilustrasi pencabulan. |
Lombok Tengah, TalkingNEWSntb.com -- Kasus pencabulan terhadap anak di Lombok Tengah (Loteng) kembali terjadi. Kali ini, korbannya sebut saja namanya Bunga (nama samaran). Pelajar SMA umur 17 tahun asal Kecamatan Sakra Timur Kabupaten Lombok Timur.
Informasi pihak kepolisian menyebutkan, korban diduga digilir paksa (diperkosa) oleh dua pria, masing masing berinisial H (21) asal Kecamatan Alas Kabupaten Sumbawa, dan T (17) asal Kecamatan Sakra Kabupaten Lombok Timur (Lotim).
"Inisial H sudah ditahan di Mapolres Sumbawa, sedangkan inisial T telah diamankan di Mapolres Loteng," jelas Kasat Reskrim Polres Loteng IPTU Redho Rizky Pratama, S.Tr.K, Senin Kemarin.
Kasat menjelaskan, awal kejadian bermula ketika korban bertemu dengan pelaku H dan bertukar nomor Hp, pada Senin sore (7/9/22).
Selanjutnya, pada Selasa 8 September 2022 H kembali meminta bertemu dengan korban. Setelah bertemu, pelaku mengajak korban ke pantai Tanjung luar. Sesampainya di lokasi pelaku menarik korban agar mau ke tempat sepi dan gelap, kemudian pelaku mencabuli korban.
Sialnya, pada saat pelaku sedang mencabuli korban, datang orang yang tidak dikenal dan mengancam akan melapor ke warga, namun pelaku menawarkan Hp korban sebagai jaminan dan uang Rp 50.000.
"Pelaku janji akan datang lagi untuk menebus Hp tersebut" ungkap IPTU Redho Rizky Pratama.
Pelaku kemudian mengajak korban mencari pinjaman uang untuk menebus HP tersebut, lalu bertemu dengan pelaku T dan ketiganya pergi ke rumah teman pelaku H inisial S di Desa Bunjeruk, Kecamatan Jonggat, Kabupaten Loteng.
Di rumah S, saat korban sedang tidur di dalam kamar, pelaku H masuk dan kembali mencabuli korban dan selang beberapa saat, pelaku T juga masuk ke dalam kamar dan memaksa untuk ikut mencabuli korban secara bergiliran.
Kamis 11 September 2022, kedua pelaku bersama dua orang teman perempuannya mengajak korban untuk pulang ke Sumbawa dengan berboncengan 5 orang menggunakan satu motor yaitu sepeda motor korban.
Keesokan harinya, Jumat 12 September 2022 sekitar pukul 06.00 wita mereka sampai di Sumbawa dan pelaku H hendak menggadaikan sepeda motor korban, namun tidak berhasil karena tidak memiliki surat surat lengkap.
Sebab, orang yang ditawari untuk gadai motor merasa curiga karena sudah sempat melihat postingan di media sosial tentang keluarga korban yang mencari korban dan sepeda motor tersebut.
Kedua pelaku kemudian diamankan oleh warga setempat dan menghubungi keluarga korban di Lombok, sehingg korban pun di jemput pihak keluarga.
Kepada keluarganya, korban menceritakan apa yang dialaminya selama dibawa pergi oleh pelaku kemudian melaporkannya ke Polres Lombok Tengah.
Menindak lanjuti adanya laporan tersebut dan mengetahui pelaku ada di Sumbawa, Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah melakukan koordinasi dengan Sat Reskrim Polres Sumbawa.
Selanjutnya Tim PUMA Polres Loteng melakukan penjemputan terhadap kedua terduga pelaku dan menyerahkan pelaku H ke polres Lombok Timur untuk penanganan TKP Tanjung Luar dan Pelaku T diamankan di Polres Lombok Tengah untuk TKP Desa Bunjeruk, Kecamatan Jonggat.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 76 undang – undang perlindungan anak dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun. (Rizal)
Editor: Agus


.jpeg)