Petani Dompu Desak Bupati Cabut Ijin Pengecer Nakal "Jual Pupuk Paketan" -->
Cari Berita

iklan 970x90 px

Petani Dompu Desak Bupati Cabut Ijin Pengecer Nakal "Jual Pupuk Paketan"

TalkingNewsNTB.com
26 Oktober 2022

 

Foto: Massa aksi saat aksi di depan kantor Pemkab Dompu.


Dompu, TalkingNEWSntb.com -- Serikat Tani dan Nelayan (STN) Kabupaten Dompu, Rabu (26/10/22) melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Pemda Dompu. Mereka mendesak Bupati untuk mencabut ijin para oknum pengecer nakal yang kerap kali menjual pupuk Subsidi paketan. 


Para oknum secara bebas melakukan pelanggaran. Mereka diduga menjual paketan. Sehingga petani baru bisa memperoleh pupuk subsidi harus membeli pupuk nonsubsidi 25 kg dengan harga 450 ribu bahkan 500 ribu rupiah. Sehingga dinilai mencekik petani, apalagi harga bibit saat juga ikut melambung naik. 


Hal itu tentu saja menjadi pertanyaan besar, sebab telah diketahui bersama bahwa setiap penyaluran pupuk subsidi tetap dalam pantauan Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3). 


"Sebenarnya apa tugas KP3. Lalu sampai hari ini sejauh mana bentuk pengawasan oleh KP3. Ini menjadi pertanyaan besar bagi kita. Atau memang KP3 tidak melaksanakan fungsinya," ketus Ketua STN Iskandar, S.Pd.


Oleh sebab itu, pihaknya mendesak Bupati Dompu untuk segera memanggil pihak Distributor CV Sember Alam untuk diberikan pembinaan, agar tidak lagi menyuplai pupuk non-subsidi kepada pengecer. Sehingga tidak ada peluang bagi pengecer menjual pupuk paketan. 


"Kami Pemda untuk tidak segan mencabut ijin pengecer yang jual pupuk paketan," tegasnya. 


Menanggapi aksi tersebut, Sekda Dompu Gatot Gunawan PP, SKM, MM, KES yang sekaligus menjabat sebagai ketua KP3 tidak membenarkan adanya penjualan pupuk subsidi secara peketan. 


"Pengecer tidak boleh menjual pupuk paketan, meraka harus menyuplai semua pupuk subsidi, jika sudah habis, baru ditawarkan pupuk Non-Subsidi tanpa unsur pemaksaan," kata Sekda.


Sebagai keterbukaan informasi dan hasil kesepakatan bersama, bahwa pihak pengecer wajib menempelkan nama-nama kelompok tani yang masuk dalam RDKK dan pengecer juga menempelkan HET pupuk subsidi.


Lanjutnya, Berdasarkan Permentan no 10 tahun 2022 bahwa pemerintah sudah menetapkan pupuk subsidi hanya untuk sembilan komoditi yaitu padi, jagung, kedelai, cabe, bawang merah, bawang putih, tebu, kopi dan kakao


"Sementara untuk harga pupuk subsidi Urea persak Rp.112.500 dan NPK persak Rp.115.000," tambah Sekda. 


Sekda pun mengakui memang masih ada beberapa pengecer nakal yang menjual pupuk paketan seperti di Kecamatan Dompu dan Pajo. 


"Tapi Alhamdulillah pengecernya sudah kami bina dan sesuai dengan kesepakatan bersama pengecer salurkan semua pupuk subsidi dari pemerintah baru selanjutnya pupuk nonsubsidi baru bisa dijual, tidak boleh paketan," tegas Sekda.


"Bagi pengecer nakal sesuai dengan Permendak nomor 15 tahun 2018 yang berhak memberikan sanksi adalah distributor. Namun jika Distributornya bermasalah maka pihak produsen yang memberikan sanksi,"terang Sekda.


Sebagai tambahan, lanjut Sekda, bahwa info dari Pemerintah Pusat kuota jatah pupuk subsidi untuk Kabupaten Dompu ada peningkatan dari 27 ribu pada  2021 menjadi 31 ribu untuk tahun 2022. Walaupun pupuk subsidi belum 100 persen belum bisa memenuhi kebutuhan petani.


Sementara itu, pihak Produsen pupuk Indonesia Fakir Rahman mengaku pihaknya belum mendapatkan laporan terkait adanya pengecer yang melakukan penjualan pupuk paketan.


"Kalau ada yang nakal, silakan dilaporkan kepada kami baru kita proses. Dan kami minta petani ketika membeli pupuk paketan tolong dimintakan kwitansi dan bila perlu di videokan agar kami bisa proses yang bersangkutan," pungkasnya. (Arif)


Editor: Agus