![]() |
| Foto: Pelaku setelah berhasil diringkus polisi. |
Lombok Tengah, TalkingNEWSntb.com -- Seorang Pemuda berinisial SE (22) asal Kecamatan Labangka, Kabupaten Sumbawa diringkus polisi usai menyebarkan video Asusila seorang gadis.
Korbannya yakni "ES" gadis muda umur 19 tahun asal Kecamatan Jonggat, Kabupaten Lombok Tengah.
Penyebaran video Asusila di sosial media tersebut tentu saja membuat heboh jagad Maya, bahkan tak sedikit warga yang merasa resah. Sehingga, pihak Polres Lombok Tengah bergerak cepat dan meringkus pelaku, kurang dari 24 jam pasca laporan korban masuk.
"Kurang dari 24 jam setelah laporan korban masuk, pelaku berhasil kita ringkus," Kata Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah IPTU Rredho Rizki Pratama, S.Tr.K, Sabtu (29/10/22).
Kasat Reskrim menyampaikan bahwa terduga pelaku sengaja merekam pada saat video call dengan korban dan setelah itu terduga pelaku menyebarkan photo dan video yang tidak senonoh tersebut melalui Media Sosial.
"Atas kejadian tersebut korban merasa keberatan dan melapor," tambah Redho.
Setelah menerima informasi dan laporan dari korban, Tim Puma Polres Lombok Tengah menelusuri keberadaan terduga pelaku, berdasarkan jejak digitalnya diketahui bahwa terduga pelaku berada di Kecamatan Labangka, Kabupaten Sumbawa.
Mengetahui keberadaan terduga pelaku Kasatreskrim Polres Lombok Tengah berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Sumbawa dan Polsek Labangka untuk melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku.
"Tidak sampai 24 jam terduga pelaku berhasil kami tangkap," jelas IPTU Redho.
Saat ini, lanjutnya, terduga pelaku beserta barang bukti telah berupa HP telah diamankan Mapolres Lombok Tengah untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
"Terkait motif pelaku, kami masih mendalaminya," pungkas Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2016 dengan ancaman pidana paling lama 6 tahun penjara. (Rizal)
Editor: Agus


