![]() |
Foto: Para Honorer Madrasah Swasta saat aksi di depan Kantor Kemenag Dompu. |
Dompu, TalkingNEWSntb.com - Forum Komunikasi Guru Pegawai Tidak Tetap Madrasah (FKGPTTM) Kabupaten Dompu melakukan aksi demonstrasi di depan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Dompu-NTB, Kamis (6/10/22).
Mereka meminta kejelasan terkait Surat edaran Menpan-RB Nomor 1511 tanggal 22 Juli 2022, dengan membatasi guru honorer madrasah swasta, yang tidak bisa mendaftar dalam pendataan perekrutan P3K Tahun 2022.
Korlap aksi, Agus Supratman, S. Pd mengatakan bahwa perekrutan P3K terkesan tebang pilih. Yang hanya diperuntukan bagi sekolah negeri. Sehingga guru honor madrasah swasta secara nyata telah diskriminasi oleh surat ketetapan Menpan-RB tersebut.
"Semenjak pendataan perekrutan P3K dari 2018 sampai 2022 ini, guru honorer madrasah swasta di Dompu tidak pernah diberikan informasi adanya perekrutan PPPK, oleh kemenag Dompu," sesalnya.
Adapun tuntutan daribaksi tersebut diantaranya yakni;
1. Menolak Permen Pan-RB 1511 Tahun 2022.
2. Meminta agar seluruh guru honorer madrasah swasta mendapatkan hak yang sama dalam pendataan pegawai dan guru non ASN 2022.
3. Meminta Kemenag Dompu terbuka dan tranparansi terkait informasi Publik.
4. Meminta DPRD Dompu untuk mendukung dan memperjuangkan hak guru madrasah di DPR RI.
Merespon adanya aksi itu, Kepala Kemenag melalui Kasubag Tata Usaha H. Burhanuddin, menjelaskan pendataan tenaga non ASN di instansi pemerintah lingkup kemenag merujuk ke Surat edaran Menpan-RB Nomor 1511 tanggal 22 Juli 2022, tentang perekrutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk jabatan fungsional pada instansi daerah tahun 2022.
"Terkait tuntutan dan keinginan guru honorer swasta, kami tidak bisa berbuat apa-apa. Sebab, ini keputusan pemerintah pusat dan kami hanya melanjutkannya".
"Dan kami juga tidak bisa mengambil tindakan di luar dari pada ketentuan surat edaran itu, kalau ingin mempertanyakan lebih lanjut, silahkan kunjungi saja website Menpan-RB, bisa ditanyakan semua di situ," singkatnya. (Arif)
Editor: Agus