![]() |
Foto: Tersangka (tengah) saat acara jumpa pers berlangsung. |
Mataram, TalkingNEWSntb.com -- Seorang pria berinisial FG (45) kini harus meratapi nasibnya, karena akan mendekam lama di penjara.
Pria baruh baya asal Kota Mataram tersebut ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka atas aksi bejatnya mencabuli dua gadis di bawah umur. Sebut saja nama korban Bunga (12) dan Melati (7).
Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa SIK, Senin (21/11/22) mengatakan bahwa kasus pencabulan tersebut tengah ditangani oleh Tim Unit PPA Polres Mataram. Pun tersangka kini telah diamankan.
Lebih jauh Kasat menjelaskan, tersangka yang berstatus belum berkeluarga ini, pada 8 November 2022 lalu mencabuli salah satu korban. Kala itu, korban datang ke rumah tersangka. Dengan mengiming-imingi uang Rp.10 000 tersangka mengajak korban masuk kamar.
Saat di dalam kamar, tersangka langsung mengunci pintu dan berbuat tidak senonoh terhadap korban. Karena korban berteriak, tersangka kemudian menutup mulut korban sambil mengancam.
"Awas kalau kamu teriak atau memberi tahu bapak mu, saya pukul kamu, "ucap Kadek Meniru ancaman tersangka kepada korban.
Atas peristiwa itu, korban pun merasakan sakit pada alat vitalnya. Lantas menceritakan pada ibunya. Sehingga kasus tersebut resmi dilaporkan.
Berdasarkan hasil Visum, terbukti kemaluan korban terdapat luka robek pada bagian luar selaput darah, namun tidak sampai ke dasar. Atas hasil itu dan proses olah TKP serta keterangan para saksi tim penyidik berkesimpulan bahwa adanya terjadi tindakan pencabulan.
"Atas perbuatannya Tersangka diancam pasal 82, Jo 76 e, UU no 35 tentang perlindungan anak dengan ancaman 5 tahun penjara," pungkas Kasat. (Rizal)
Editor: Agus