Istri jadi TKW, Ayah Biadab Ini Malah Gauli Anak Sendiri -->
Cari Berita

iklan 970x90 px

Istri jadi TKW, Ayah Biadab Ini Malah Gauli Anak Sendiri

TalkingNewsNTB.com
25 November 2022

 

Ilustrasi


Dompu, TalkingNEWSntb.com --  Kasus kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur, kian hari kian marak saja. Baru baru ini, Sorang ayah di Kecamatan Hu'u Dompu NTB tega menggauli anak kandungnya sendiri yang duduk di bangku sekolah. Sebut saja korban namanya Bunga (nama samaran) umur 16 tahun. 


Alhasil atas tindakan amoral ya iti, Ayah bejad berinisial IS (43) tersebut kini telah diringkus Tim Puma Polres Dompu dalam pelariannya (saat berusaha kabur) di Desa Lape Lopok, Kecamatan Lape, Kabupaten Sumbawa Besar.


Aksi biadab pelaku itu, diketahui saat ibu kandung korban tengah merantau ke Malaysia jadi TKW. Parahnya lagi, gadis yang sejak belia dibesarkan oleh kerabatnya ini telah disetubuhi sebanyak 3 (tiga) kali semenjak ia tinggal bersama ayah kandungnya dalam beberapa bulan terakhir.


Kapolres Dompu, AKBP Iwan Hidayat, S.I.K., melalui Kapolsek Hu'u, Ipda Sumaharto menyebutkan bahwa aksi pelaku itu baru terungkap pada, Selasa (15/11/22) sekira pukul 13.30 Wita.


Saat menceritakan kronologis kejadian yang terakhir kali, Kapolsek mengungkapkan, awalnya korban hendak masuk ke kamarnya untuk mengambil gelang karet, tapi pelaku membuntutinya dari belakang, kemudian berhasil mengunci korban dari dalam kamar sekaligus melancarkan nafsu bejadnya.


"Korban sempat diancam akan dipukul jika teriak dan melawan," beber Kapolsek menjelaskan kronologis kejadian, Kamis (24/11/22) siang.


Tak tahan atas kelakuan bejad pelaku, lanjut Kapolsek, korban memberanikan diri menceritakan apa yang dialaminya pada kerabat dekatnya, N (35) yang selama hidupnya sudah ia anggap seperti ibu kandungnya sendiri.


"Baru yang terakhir ini korban curhat, kemudian N datang melapor ke SPKT didampingi Kepala Dusun setempat, sementara ibu Kandung Korban, sudah lama merantau ke Malaysia sejak korban masih belia," lanjut Kapolsek.


Menindaklanjuti laporan korban, Kapolsek Hu'u langsung turunkan perintah untuk meringkus pelaku, tapi sayangnya belum sempat ditangkap, pelaku berhasil kabur melarikan diri. 


"Pelaku sempat kabur, mungkin dia tahu bakal ditangkap," ujar Kapolsek.


Sementara itu, Kapolres Dompu, melalui Kasatreskrim Polres AKP Adhar, S.Sos., yang menerima laporan yang sama juga langsung turunkan perintah, sehingga dengan daya penciuman tajam yang dimiliki Tim Puma Polres, berhasil mencongkel pelaku dari pelariannya.


"Pelaku ditangkap saat tengah berada di Kecamatan Lape, Kabupaten Sumbawa," ungkap Kasat.


Terpisah, Kapolres Dompu saat dikonfirmasi menyampaikan akan menindak tegas siapapun dan apapun bentuk kejahatan yang ada di wilayah hukum Polres Dompu dengan catatan hindari perbuatan melawan hukum.


"Jangan lagi sedikit-sedikit main hakim sendiri, main blokir jalan yang berakibat memunculkan masalah baru, mengganggu kamtibmas terutama juga mengganggu kepentingan umum, kami tindak tegas," tutur Kapolres, Kamis (24/11/2022) menegaskan.


Kini, kasus yang menimpa Bunga, bakal ditangani secara serius oleh Unit PPA Polres Dompu, sementara Pelaku bakal dijerat Pasal 76D UU 35/2014 (UU Perlindungan Anak) menyatakan: Setiap Orang dilarang melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan memaksa Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain dengan ancaman kurungan maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal 5 Miliar Rupiah. (Arif)


Editor: Agus