![]() |
| Foto: Bupati Dompu Abdul Kader Jaelani saat audiensi dengan para Demonstran (Figur). |
Dompu, TalkingNEWSntb.com -- Kesejahteraan yang merata, sepertinya hanya menjadi harapan hampa bagi guru honor dan sukarela. Sebab, bukan lagi rahasia bahwa soal nasib dan kesejahteraan, menjadi polemik yang berkepanjangan, bahkan tak bersolusi. Terutama di setiap daerah. (Baca Juga): SK 525 Guru Honda tak Diperpanjang, Figur Dompu Seruduk Kantor Bupati.
Padahal jika ditelisik lebih dalam, guru adalah pahlawan bangsa, mencerdaskan kehidupan bernegara dengan meningkatkan sumber daya manusia, hingga menjadi manusia seutuhnya. Tentu, dengan beratnya tugas yang diemban itu, harusnya seimbang dengan penghasilan yang didapat, sehingga ada peningkatan ekonomi. Paling tidak, dapat memenuhi kebutuhan pokok keluarga.
Kendati peran guru honor/sukarela di sekolah lebih mendominasi (aktif) bahkan terlihat efektif. Namun, itu dia. Keberadaan mereka seakan menjadi masalah besar (beban) bagi Pemerintah Daerah, hingga perhatiannya dalam memberikan kesejahteraan kurang terfokus. Entah itu karena faktor keuangan, atau memang ada faktor lain.
Seperti yang baru baru ini terjadi di Kabupaten Dompu Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB). Pemerintah daerah hanya mampu menghargai keringat 525 guru honor dengan nilai Rp150 ribu perbulan untuk 2022 ini. Angka tersebut turun drastis dari insentif tahun sebelumnya yakni Rp 300 ribu.
Pernyataan terkait gaji guru honor tersebut disampaikan langsung oleh Bupati Dompu Abdul Kader Jaelani di hadapan ratusan guru honor, yang tergabung dalam Forum Guru Honorer (Figur) saat menggelar aksi demonstrasi, Senin (7/11/22) terkait permintaan perpanjangan SK Honda.
"Kami siap memperpanjang SK 525 Guru honorer. Namun tidak digaji seperti tahun sebelumnya yakni Rp300 ribu perbulan, tapi Rp150 ribu. Ini karena, mengacu pada kondisi kemampuan keuangan daerah yang tidak memungkinkan," kata Bupati.
Sementara, aksi demonstrasi para guru honor tersebut menyampaikan beberapa point' tuntutan, diantaranya:
1. Mendesak Bupati untuk mencopot jabatan Kepala Dinas Dikpora Dompu.
2. Meminta Bupati untuk memperpanjang SK Guru Bantu Daerah (GBD) Tahun 2022. Terkecuali yang lulus Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK/P3K).
3. Meminta Bupati untuk menambah kuota GBD di Tahun 2022-2023 sebanyak tiga ribu orang dan mengusulkan formasi P3K tahun 2022.
4. Meminta Bupati untuk membuka Tes umum CPNS tahun 2022.
5. Meminta Bupati untuk menyelesaikan P3K yang 301.
6. Mendesak Bupati supaya SK honorer 525 yang digaji 300 ribu perbulan, melalui anggaran APBD dapat diperpanjang untuk tahun 2022 ini. (Arif/Khan)
Editor: Agus


