Foto: Ketua Bawaslu Kabupaten Bima Abdullah SH. |
Bima, TalkingNEWSntb.com -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bima menyoroti hasil penetapan seleksi Calon anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) se-Kabupaten Bima bernomor 174/PP.04.1-Pu/5206/4/2023.
Pasalnya, beberapa nama yang sebelumnya menjadi catatan hasil pengawasan Bawaslu masih termuat dan dinyatakan terpilih sebagai Anggota PPS yang dinilai bermasalah.
Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bima Abdullah, SH menyampaikan, dari pengawasan yang dilakukan pihaknya, hampir semua kecamatan ditemukan peserta yang ditetapkan oleh KPU Kabupaten Bima indentitasnya terdaftar dalam Sistem informasi Partai Politik (Sipol) dan terdaftar sebagai pendukung Calon DPD serta rekam jejaknya diduga pernah mengampanyekan pasangan calon tertentu Pada pilkada Tahun 2020.
Selain temuan yang terindikasi terlibat dalam partai politik dan dukungan Bakal Calon DPD, Bawaslu juga menemukan Anggota PPS terpilih dari pasangan suami istri, meski dalam tindaklanjutnya KPU melantik salah satu dari pasutri PPS terpilih dari kecamatan Langgudu tersebut.
Peristiwa ini bisa di anggap sebagai ketidak cermatan KPU dalam mengambil keputusan, karna sebelum ditetapkan sebagai PPS terpilih ada proses wawancara yang dilakukan untuk menggali informasi tentang status calon.
Terhadap hasil pengawasan pihaknya, Abdullah mengaku akan menindaklanjutinya kepada KPU sebagai pemilik kewenangan yang membentuk penyelenggara ad-hoc tingkat PPS. "Terhadap hasil pengawasan kami, kita tunggu saja proses oleh Pihak KPU Kabupaten Bima," pungkasnya.
Pernyataan Ketua Bawaslu Kabupaten Bima tersebut tentu saja memperkuat dugaan Publik tentang adanya rumor "transaksional" bagi peserta yang ingin lolos jadi anggota PPS.
Sebab, beberapa hari sebelum pengumuman dilaksanakan, sejumlah pegiat sosial media (FB) sudah mencium adanya aroma kepentingan dalam seleksi PPS yang dimaksud. Salah satunya cara penilaian yang terkesan subjektif (tes wawancara) tanpa melihat kualitas SDM peserta berdasarkan hasil tes yang lain (CAT).
Polemik ini tentunya harus menjadi catatan penting bagi semua pihak terutama bagi penyelenggara pemilu serentak 2024. Apalagi, kontestasi belum saja dimulai, namun sudah muncul masalah di tubuh KPU hingga memunculkan reaksi publik. Hal ini tentu, akan menyinggung integritas KPU Kabupaten Bima yang notabene sebagai lembaga independen.
KPU Kabupaten Bima sejauh ini masih diharapkan agar dapat bekerja secara profesional serta dapat menjaga nilai integritas. Jangan sampai persoalan yang mendasar (seleksi PPS) ini justru akan memperkuat mosi tidak percaya KPU Kabupaten Bima?. (Khan)
Editor: Agus