![]() |
Foto: Bupati Dompu Abdul Kader Jaelani. |
Dompu, TalkingNEWSntb.com -- Polemik berkepanjangan, hingga aksi berjilid jilid terkait penguasaan kawasan ternak oleh PT Asia Tunggal Inti (ATI) dan PT. Usaha Tani Lestari (UTL) di Desa Sori Tatanga Kecamatan Pekat Kabupaten Dompu NTB, kini menuai titik terang.
(Baca Juga): Lahan Ternak Dikuasai PT UTL, Bupati dan DPRD Dompu Diminta Bersikap Tegas
Perjuangan para peternak untuk mengambil alih kawasan yang dikuasai perusaahan tersebut membuahkan hasil. Agar tidak terjadi konflik horizontal, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Dompu resmi mengeluarkan surat rekomendasi pencabutan atas Konsensi PT UTL.
Surat Rekomendasi pencabutan Konsesi terhadap dua perusahaan oleh Bupati Dompu itu bernomor : 500/12.2/EKONSDA/2023 tertanggal 03 Januari 2023, y ditujukan langsung yang ditujukan langsung kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (MLHK) RI dengan redaksi:
A. Keputusan Menteri LHK NomorS K.632/MENLHK/SETJEN/HPL.3/9/2021 tanggal 8 September 2021 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK.660/MENHUT-II/2009 tanggal 15 Oktober 2009 tentang Pemberian Izin Usaha Pemanfaatan Hutan Hasil Kayu pada Hutan Tanaman Industri dalam Hutan Tanaman Kepada PT. Usaha Tani Lestari Atas Areal Hutan Produksi seluas ±22.820 Hektar di Kabupaten Dompu dan Bima
B. Surat Kepala BKPH Tambora Laporan BINWASDAL dan Patroli Rutin Tim BKPH Tambora di Wilayah Konsesi PT UTL Nomor 522/115/BKPH-Tambor/2022 tanggal 8 Desember 2022
C. Surat Laporan Perkembangan Kegiatan Pengelolaan Hutan PT. Usaha Tani Lestari Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat Nomor 522/7889/PPH.2-DisLHK/2022 tanggal 30 Desember 2022
D. Instruksi Bupati Dompu Nomor 188/195/2022 tanggal 10 Oktober 2022 tentang Penertiban Lahan Hak Guna Usaha Eks PT. Asia Tunggal Inti dan PT. Usaha Tani Lestari.
Keputusan Pemerintah daerah mengeluarkan surat tersebut dengan berbagai pertimbangan dianyaranya yakni:
Bahwa Pemerintah Kabupaten Dompu belum merasakan manfaat dan dampak positif yang berarti atas kehadiran PT. Usaha Tani Lestari.
Selain itu, PT UTL dinilai tidak optimal mengelola wilayah konsesinya yang dibuktikan dengan maraknya perambahan, jual beli lahan, dan aktifitas domestik lainnya di dalam wilayah konsesinya;
Ketidak optimal PT. UTL melaksanakan kewajiban menjaga wilayah konsesinya, dianggap sebagai pemicu konflik horisontal antara masyarakat petani berhadapan dengan masyarakat peternak, yang mengakibatkan kerugian bagi masyarakat dan bagi kondisi stabilitas keamanan daerah.
Maka dari itu untuk kepentingan bersama dan kebaikan bagi masyarakat daerah Ngahi Rawi Pahu, dengan ini merekomendasikan kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI untuk mencabut konsesi PT. Usaha Tani Lestari.
Surat Rekomendasi Bupati Dompu tersebut ditembuskan kepada
1. Gubernur Nusa Tenggara Barat
2. Ketua DPRD Kabupaten Dompu
3. Dirjen PKTL Kementerian LHK RI
4. Dirjen Gakkum LHK Kementerian LHK RI
5. Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan Tata Lingkungan Wilayah VIII Bali
6. Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi NTB dan
7. Kepala Balai KPH Tambora di Pekat.
Laporan: Arif
Editor: Agus