Ilustrasi. |
Lombok Utara, TalkingNEWSntb.com -- AT (41) warga Kecamatan Tanjung Kabupaten Lombok Utara NTB diringkus polisi, Senin (3/4/23) karena menjadi pelaku pencabulan. Korbanya sebut saja Melati (15) yang tiada lain merupakan anak kandungnya sendiri.
Kasat Reskrim Polres Lombok Utara AKP I Made Sukadana SH,MH menjelaskan, aksi bejad pelaku terhadap korban yang masih pelajar itu terjadi pada Januari 2023 lalu.
Modus operandinya dengan cara mengancam membunuh korban, jika menolak melayani nafsu birahi sang ayah bejat tersebut.
"Korban sempat tolak, tapi pelaku ancam akan membunuh. Lalu pelaku mengunci pintu dan paksa korban melayaninya," kata Made Sukadana.
Dari hasil laporan, pelaku tidak hanya sekali menggauli Melati, ternyata sudah berkali-kali. Pasca aksi pertama mulus, pelaku kemudian meminta lagi sampai tiga kali. Namun ketika permintaan terakhir pada 30 Maret 2023, korban menolak.
Karena tak tahan dengan prilaku amoral sang ayah, korban bercerita pada ibu tirinya. Lalu ibu tirinya itu menyampaikan kabar tersebut kepada ibu kandung korban tentang apa yang dialami anaknya.
"Setelah mendengar cerita itu, ibu kandung korban melaporkan perbuatan mantan suaminya itu ke Polsek Tanjung Polres Lombok Utara," tambah Kasat.
Berdasarkan laporan itu, pihaknya langsung mengamankan pelaku di kediamannya wilayah kecamatan setempat.
"Terduga pelaku AT, sudah diamankan sementara di Polres Lombok Utara, dan kasusnya masih dalam proses tahap penyelidikan dan proses lebih lanjut akan di lakukan pendalaman oleh unit PPA Polres Lombok Utara," pungkasnya. (Rizal)
Aditor: Agus