Ilustrasi. |
Loteng, TalkingNEWSntb.com -- Seorang bocah kelas 2 SDN 2 Jurang Sate meninggal dunia setelah terseret arus air saluran irigasi di Dusun Selakalas Desa Sepakek Kecamatan Pringgarata Kabupaten Lombok Tengah (Loteng), pada Sabtu (20/05/23) sekira pukul 15.00 wita. Korban diketahui bernama Gozali Adhar (pria) umur 8 tahun.
Kapolres Lombok Tengah AKBP Irfan Nurmansyah, SIK, MM melalui Kapolsek Pringgarata AKP Sulyadi Muchdip dalam laporan tertulisnya membenarkan adanya peristiwa tersebut. Dan pihaknya pun telah turun ke lokasiengolah TKP serta meminta keterangan saksi.
AKP Sulyadi Muchdip menjelaskan, kejadian nahas itu berawal ketika korban pulang sekolah sekira pukul 11:30 wita. Kemudian, korban bersama ke empat temannya mandi di saluran irigasi yang berjarak 500 meter dari rumahnya.
Dadi keterangan salah sagu temanya, bahwa saat asyik mandi, korban bersama salah satu temannya hanyut yerbawa arus. Kemudian kedua teman korban berupaya membantu. Namun hanya satu yang bisa tertolong. Sedangkan korban terlepas dan terbawa arus.
"Para teman korban sempat naik ke jalan dan berupaya mencari korban dengan cara mengikuti aliran sungai tersebut namun tidak ditemukan," tambah AKP Sulyadi Muchdip.
Karena merasa ketakutan, teman teman korban tidak berani menceritakan hal tersebut.
Selanjutnya sekitar pukul 13.00 wita, teman teman korban yang lain memberitahukan ketemannya bahwa menemukan pakaian korban di sekitar TKP.
Salah seorang warga mendatangi TKP dan mengetahui peristiwa tersebut langsung memberitahukan ke orang tua korban. Kedua orang tua korban bersama warga berupaya melakukan pencarian di sepanjang saluran Irigasi tersebut.
Sekitar pukul 15.00 wita salah satu warga menemukan korban dalam posisi tersangkut di plat beton saluran Irigasi yang berjarak sekitar 1000 meter dari TKP.
Korban dilarikan ke Puskesmas Keru untuk mendapatkan pertolongan, namun korban dinyatakan Meninggal Dunia oleh petugas medis Puskesmas dan Jenazah korban langsung dibawa ke rumah duka.
"Menurut keterangan orang tua korban bahwa korban tidak bisa berenang," katanya.
Orang tua korban menolak untuk dilakukan autopsi dan menerima petistiwa tersebut sebagai sebuah musibah yang dibuktikan dengan menandatangani surat pernyataan penolakan. (Rizal)
Editor: Agus