Foto: (tengah) Kapolda NTB Irjen Pol Drs R Umar Faroq didampingi Bupati Bima saat agenda Islah berlangsung. |
Bima, TalkingNEWSntb.com -- Kapolda Nusa Tenggara Barat (NTB) Irjen Pol Drs R Umar Faroq mengingatkan bahayanya memiliki serta menggunakan senjata api (Senpi) tanpa ijin resmi. Sanksinya dapat dikenakan pasal 1 ayat (1) UU Dadurat No. 12 Tahun 1951 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
"Memiliki atau menggunakan Senpi Illegal sanksi pidananya cukup berat, bisa 20 tahun penjara," ungkap Kapolda NTB, Sabtu (13/1/24) usai agenda mediasi (Islah) kasus bentrokan warga Desa Ncenggu dan Renda Kecamatan Palibelo, yang dihelat di halaman Polres Bima.
Menurutnya, memiliki, menyimpan serta menggunakan Senpi tidak bisa oleh sembarang orang, hanya beberapa kriteria. Pun harus memenuhi persyaratan, baik dari aspek keterampilan, kesehatan fisik maupun psikis.
"Tidak sembarang sipil memiliki dan menggunakan senjata api, hanya orang-orang tertentu sesuai Perkap Nomor 82 Tahun 2004," papar Kapolda NTB.
Oleh sebab itu, beliau meminta kepada seluruh warga Kab/Kota Bima untuk berbesar hati melaporkan serta menyerahkan kepemilikan Senpi kepada polisi.
"Kami harap kerjasamanya, jika ada yang memiliki secara pribadi maupun ada anggota keluarganya, bisa mengubungi Polsek terdekat atau dapat menyerahkannya langsung," pinta Kapolda NTB.
Di sisi lain, Kapolda juga mengajak seluruh lapisan masyarakat khususnya di Kabupaten/Kota Bima untuk bersama-sama berpartisipasi dalam mensukseskan Pemilu 2024, dalam upaya menyongsong Indonesia yang lebih maju. Salah satu caranya, yakni bersama menjaga kondusifitas dan stabilitas (Kantibmas) wilayah.
"Selaku Kapolda NTB, saya juga mengajak seluruh lapisan masyarakat, untuk sama-sama mensukseskan Pemilu 2024 ini. Jaga keamanan dan stabilitas wilayah," pungkas Kapolda.
Sementara itu, dalam agenda islah (damai) kasus bentrokan warga Desa Ncenggu dan Renda yang dimaksud, turut dihadiri Bupati Bima, Wakil Bupati Bima, Sekda Kota Bima, Kapolres Bima juga seluruh Camat dan Kades se Kabupaten Bima.
Agenda tersebut diakhiri dengan pemusnahan 15 pucuk Senpi Illegal yang berhasil disita pihak Polres Bima dari warga kedua kubu yang bentrok (Ncenggu dan Renda). (Agus)