Lima Tersangka Kasus Korupsi RS Pratama Dompu Ditahan Polisi -->
Cari Berita

iklan 970x90 px

Lima Tersangka Kasus Korupsi RS Pratama Dompu Ditahan Polisi

TalkingNewsNTB.com
12 Juli 2024

 

Foto: Lima tersangka saat digelandang Polda NTB.


Mataram, TalkingNEWSntb.com -- Kasus korupsi pembangunan Rumah Sakit (RS) Pratama Manggelewa Kabupaten Dompu yang ditangani Polda NTB, terus menunjukan perkembangan yang signifikan. Beberapa oknum yang terlibat atas kerugian negara lewat anggaran senilai Rp15 Miliar itupun kini telah diamankan. 


"Ada lima tersangka yang telah kami tahan. Satu di antaranya adalah narapidana yang sedang menjalani hukuman untuk kasus berbeda," jelas Direktur Reskrimsus Polda NTB Kombes Pol. Nasrun Pasaribu, melalui siaran pers tertulisnya Kamis (11/7/2024).


Dijelaskan, para terduga memiliki peran yang berbeda dalam kasus tersebut. Inisial M selaku PPK atau KPA, MKM Direktur PT. Sultana Anugrah selaku peyedia barang dan jasa, BR selaku pemodal, CA selaku konsultan pengawas dan F alias H selaku pelaksana pekerjaan perencana dan pekerjaan pengawasan.


"Mereka diduga melakukan korupsi, dengan memanipulasi tender dan anggaran proyek pembangunan Rumah Sakit Pratama Kecamatan Manggalewa," ujarnya.


Nasrun menambahkan jika para terduga melanggar Pasal 2 dan atau Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001, tentang perubahan atas Undang-Undang

Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, Jo Pasal 55 Ayat (1)

ke-1 KUHP.


"Ancaman hukumannya adalah minimal empat tahun penjara, dan maksimal 20 tahun penjara serta denda paling sedikit 200 juta rupiah dan paling banyak 1 miliar rupiah," katanya.


Dalam kesempatan tersebut, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda NTB juga menyampaikan, hari ini rencananya kasus itu akan diserahkan kepada Kejaksaan Tinggi, untuk proses lebih lanjut.


Sementara Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol. Rio Indra Lesmana, mengungkapkan jika pihaknya telah menangani berbagai kasus korupsi, termasuk yang melibatkan lima tersangka dalam kasus korupsi Rumah Sakit Pratama Kecamatan Manggalewa tahun 2017.


"Kami akan terus mengikuti dan mengupdate perkembangan kasus ini, hingga putusan akhir di pengadilan. Jika ada tersangka lain yang muncul dari hasil persidangan, kami siap menindaklanjutinya."


Kabid Humas Polda NTB mengatakan jika dengan terbongkarnya kasus itu, Polda NTB berharap dapat memberikan efek jera bagi pelaku korupsi lainnya.


"Kami berkomitmen untuk terus menjaga integritas dan transparansi dalam setiap proyek pemerintah, agar kepercayaan masyarakat kepada penegak hukum semakin meningkat," tutup Rio. (Red)