Ketua Kelompok KUR BNI Mangkir dari Panggilan Jaksa -->
Cari Berita

iklan 970x90 px

Ketua Kelompok KUR BNI Mangkir dari Panggilan Jaksa

TalkingNewsNTB.com
09 Agustus 2024

 

Foto: Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Bima, Catur Hidayat.

Bima, TalkingNEWSntb.com -Ketua kelompok pencairan Kredit Usaha Rakyat (KUR) BNI bermasalah di Desa Tambe Kecamatan Bolo, AS tidak memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima. (Baca Juga): Puluhan Warga Desa Tambe jadi Korban Penipuan Pinjaman KUR.


AS telah dipanggil secara patut untuk dimintai keterangannya pada Selasa (6/8) lalu. Penyelidik kemudian menjadwal ulang hari pemeriksaan pada Jumat (9/8) ini. (Baca Juga): Kejari Bima Usut Dugaan Penyalahgunaan KUR BNI KCP Woha.


Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Bima, Catur Hidayat, membenarkan AS selaku ketua kelompok tidak memenuhi panggilan penyelidik. (Baca Juga): Korban Pinjaman KUR Diperiksa, Kejari Targetkan Jajaran BNI.


“Benar, AS tidak penuhi panggilan pertama pada Selasa lalu,” ucapnya via whatsapp.


Penyelidik kemudian menjadwalkan ulang pemanggilan terhadap AS. Keterangan AS diperlukan oleh penyelidik untuk mengungkap kasus penyalahgunaan dana KUR tahun 2021 di BNI KCP Woha. (Baca Juga): Kasus KUR Bodong, Kejari Bima Periksa Jajaran Direksi BNI.


“Hari ini Jumat (9/8) AS kami panggil lagi untuk kedua kalinya. Tapi belum datang,” tuturnya.


Sebelumnya, penyelidik Kejari Bima telah memeriksa 7 orang nasabah dan 1 orang warga terkait kasus penyalahgunaan dana KUR tahun 2021 di BNI KCP Woha.


Selain para nasabah, penyelidik juga telah memeriksa AA selaku perekrut dan pengurus bahan kredit para nasabah.


Penyelidik juga telah memeriksa seorang warga Desa Rasabou Kecamatan Bolo inisial Y, yang disebut-sebut pengumpul buku rekening dan ATM para nasabah, sebelum dana pinjaman cair.


Eks pimpinan BNI KCP Woha tahun 2021 Ayu Safitri dan analis kredit BNI KCP Woha inisial AN juga telah diperiksa oleh penyelidik.


Para nasabah mengaku pernah mengajukan pinjaman kredit KUR pada tahun 2021 silam di BNI KCP Woha dengan nominal masing-masing sebesar Rp. 50 juta.


Sayangnya, uang pinjaman tersebut tak kunjung cair alias tidak pernah dinikmati sampai diperiksa oleh Kejaksaan. (Red)