![]() |
foto: Pelaku beserta barang bukti yang diamankan polisi. |
Bima, TalkingNEWSntb.com -- Pria berinisial EB (54) warga Desa Lune Kecamatan Pajo Kabupaten Dompu ini harus meringkuk di sel tahanan Mapolres Bima Polda NTB.
EB diamankan oleh Tim puma Satuan Reskrim Polres Bima setelah diburu selama 25 hari, karena diduga kuat menggelapkan Motor milik AM (L/31) warga Desa Sakuru Kecamatan Monta Kabupaten Bima.
"EB diamankan di kampungnya Desa Lune pada Sabtu (05/10/24) sekira pukul 12:00 Wita," kata Kasat Reskrim Polres Bima Iptu Abdul Malik SH.
Iptu Abdul Malik SH mengungkapkan, kasus tersebut bermula saat korban tengah duduk minum Kopi, kemudian EB datang. Keduanya ngobrol setelah itu EB melancarkan aksinya dengan berpura pura pinjam sepeda motor korban untuk menjemput temannya.
"Korban yang tidak curiga, karena korban dengan terduga pelaku sudah saling kenal, bahkan sering bertemu," tambah Kasat.
Setelah beberapa saat, lanjut Kasat, terduga pelaku tak kunjung balik. Dihubungi via telepon namun tidak juga digubris oleh pelaku. Sehingga, korban melaporkan kejadian menimpa dirinya ke SPKT Mapolres Bima.
"Akibat dari kejadian itu, korban mengalami kerugian ditaksir mencapai Rp. 9.000.000," terang Kasat.
Menindaklanjuti laporan itu, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan segera meringkus terduga pelaku. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan guna membuat terang peristiwa, tim puma pun berhasil mengendus keberadaan terduga pelaku yang sedang berada wilayah hukum Polres Dompu.
Tidak membuang waktu, tim puma bergerak menuju TKP. Setelah mencocokan dengan informasi awal, anggota langsung melakukan tindakan hukum dengan menggerebek dan meringkus terduga pelaku.
"Saat ini pelaku bersama barang bukti, diamankan di Mapolres Bima untuk diproses hukum lebih lanjut," pungkas Kasat Reskrim. (Red)