LAPAS NTB Usut Dugaan Jual Beli Ijazah Palsu Kampus IPNG di Lombok Tengah -->
Cari Berita

iklan 970x90 px

LAPAS NTB Usut Dugaan Jual Beli Ijazah Palsu Kampus IPNG di Lombok Tengah

TalkingNewsNTB.com
08 Mei 2025

 


Mataram, TalkingNEWSntb.com -- Sejumlah masa yang tergabung dalam Lembaga Advokasi Pemuda Anti Korupsi (LAPAS NTB) menggelar demo di depan Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Nusa Tenggara Barat, Rabu (7/5/2025). 

Mereka menyoroti dugaan praktik jual beli ijazah palsu di salah satu perguruan tinggi swasta di Lombok Tengah. 

Koordinator lapangan, Sahrul mengungkapkan indikasi jual beli ijazah palsu itu terjadi di Institut Pendidikan Nusantara Global (IPNG) Lombok Tengah. 

Ia tegaskan, aksi demo yang dilakukannya sebagai bentuk kepedulian moral terhadap dunia pendidikan. Apalagi perguruan tinggi sebagai lembaga akademik yang harus dijaga marwah dan integritasnya. Bukan justru dilecehkan dengan praktik-praktik yang mencoreng nilai akademis. 

“Universitas bukan tempat transaksi, melainkan ruang intelektual. Jika praktik seperti ini dibiarkan, maka akan merusak generasi dan menciptakan lulusan instan yang tidak kompeten,” ujarnya. 

LAPAS NTB juga tegaskan agar pemerintah dan instansi terkait segera mencabut izin operasional IPNG Lombok Tengah. Serta memproses secara hukum pihak-pihak yang diduga sebagai dalang di balik praktik haram tersebut. 

“Maka dengan itu, kami mendesak aparat penegak hukum dan lembaga pendidikan tinggi untuk segera mengusut dan menindak tegas Rektor Institut Pendidikan Nusantara Global terkait dugaan jual beli ijazah tersebut,” tegasnya. 

Usai menggelar demo di Dikbud, LAPAS juga menyampaikan tuntutannya di gedung DPRD NTB. Aksi itu disambut baik oleh sejumlah legislator. Sebagai respons awal, LAPAS, Dikbud, dan Komisi V DPRD NTB sepakat untuk menggelar koordinasi khusus dengan pihak-pihak terkait. Di antaranya, Kopertis Wilayah VII dan LLDIKTI untuk membahas dugaan jual beli ijazah palsu secara menyeluruh. 

“Komisi V DPRD NTB bakal segera jadwalkan pertemuan dengan pemilik kampus, pihak Kopertis Zona VII, dan LLDIKTI. Nanti bakal dibuka semuanya di situ,” jelasnya. 

Sahrul menambahkan, bahwa Komisi V juga sepakat untuk bertindak tegas jika ditemukan pelanggaran, maka kasus itu akan diproses sesuai hukum yang berlaku. 

"Dalam waktu dekat DPRD NTB sudah setuju untuk segera memanggil pihak IPNG guna dimintai keterangan," pungkasnya. 

Sementara itu, Ketua Umum LAPAS NTB, Ilham juga menyampaikan indikasi praktik jual beli ijazah di IPNG sangat kuat. Ia mengaku, berdasarkan hasil investigasi internal LAPAS NTB, ijazah dapat diperoleh dengan sangat mudah. Alih-alih mengikuti proses pendidikan formal, ijazah itu bisa didapat hanya dengan membayar sejumlah uang. 

“Berdasarkan temuan kami, kampus tersebut secara terang-terangan memperjualbelikan ijazah. Bahkan, seseorang bisa mengikuti wisuda sehari setelah melakukan pembayaran sekitar Rp18 juta bahkan ada yang lebih dari angka 20 juta tanpa pernah menjalani proses akademik apa pun,” ungkap Ilham usai menggelar aksi demo. 

Ilham juga pertegas, praktik semacam itu sangat merusak kredibilitas pendidikan di sejumlah perguruan tinggi. Bahkan berpotensi melahirkan lulusan palsu yang mengisi ruang-ruang profesional di masyarakat. (Red)