Pembeli Ruko Pasar Sila Laporkan Oknum Calo Atas Dugaan Penipuan -->
Cari Berita

iklan 970x90 px

Pembeli Ruko Pasar Sila Laporkan Oknum Calo Atas Dugaan Penipuan

TalkingNewsNTB.com
27 Juni 2025

 



Bima, TalkingNEWSntb.com -- Pembeli ruko komplek pasar sila Kecamatan Bolo Kabupaten Bima, Indah (49) secara resmi melaporkan A alias Beni (38) warga Desa Rasabou, Kamis (26/6/25). 


Pedagang buah di pasar Sila asal Desa Tambe tersebut melaporkan Beni yang diduga oknum Calo penjual ruko atas dugaan penipuan sesuai dengan bukti laporan polisi nomor: BTL/244/VI/2025/Polsek Bolo/Res. Bima/NTB. 


Berdasarkan keterangannya di kepolisian, Indah menyebutkan bahwa transaksi jual beli ruko itu pada Rabu 19 Februari 2025, berawal ketika Beni menawarkan satu unit ruko di Blok C-7 beserta kunci ruko pada pelapor (Indah). 


Harga ruko yang ditawarkan oleh terlapor yang juga diketahui mendapat jatah ruko di Blok B-22 itu sebesar Rp. 27 juta, namun pelapor mencoba tawar, sehingga terjadilah kesepakatan dengan harga Rp. 25 juta. 


Setelah keduanya sepakat dengan harga tersebut, pelapor kemudian menyerahkan uang dan terlapor menyerahkan kunci ruko 

dengan perjanjian direkam (video) oleh anak pelapor. Transaksi itu dilakukan di kediaman terlapor. 


Sehingga, atas persoalan tersebut pelapor mengalami kerugian senilai Rp. 25 juta. Mengingat ruko yang dibeli oleh pelapor, saat ini telah disegel oleh Disperindag Kabupaten Bima, karena pelapor tidak ada di dalam draf penerima ruko, sesuai SK yang ditandatangani oleh Bupati Bima Indah Dhamayanti Putri pada 24 Januari 2025 lalu. 


Kaitan laporan itu, Kapolsek Bolo melalui Kanit Reskrim Polsek Bolo Bripka Rusdin saat dikonfirmasi via seluler, Jum'at (27/6/25) membenarkan telah menerima laporan dari saudari Indah tersebut dengan tindak pidana dugaan penipuan. 


"Laporannya sudah kita terima, dan akan kita tindaklanjuti sesuai proses hukum berlaku," ucap singkap Bripka Rusdin. (Red)