Temuan BPK, Sejumlah LSM-Ormas Penerima Hibah Rp 275 Juta belum Setor LPJ -->
Cari Berita

iklan 970x90 px

Temuan BPK, Sejumlah LSM-Ormas Penerima Hibah Rp 275 Juta belum Setor LPJ

TalkingNewsNTB.com
03 Juli 2025


Bima, TalkingNEWSntb.com-Tim pemeriksa BPK Perwakilan NTB menemukan tujuh LSM-Ormas penerima dana hibah tahun 2024 belum menyerahkan Laporan Pertanggungjawaban (LPj) hingga batas akhir per 10 Januari 2025.


BPK menjelaskan, hibah disalurkan berdasarkan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) yang ditandatangi oleh pihak penerima dan Kepala SKPD teknis. 


Setiap NPHD mengatur LPj harus diselesaikan dan diserahkan kepada Bupati Melalui SKPD teknis paling lambat tanggal 10 Januari tahun berikutnya.


Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), BPK Perwakilan NTB menyampaikan hasil pemeriksaan terhadap ketepatan waktu penyampaian laporan pertanggungjawaban belanja hibah menunjukan permasalahan terdapat tujuh penerima hibah yang disalurkan pada dua SKPD belum menyampaikan LPj dengan nilai total sebesar Rp 275 juta. 


"Rincian SKPD teknis pengelola hibah yakni Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga sebesar 235 juta dan Kesatuan Bangsa dan Politik sebesar 40 juta," ungkap BPK dalam LHP.


Kepala Disdikbudpora telah menyurati penerima bantuan hibah terakhir tanggal 8 Januari 2025 untuk segera menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban Keuangan (LPj).


Lebih lanjut Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik telah menyurati LSM/Ormas penerima bantuan terakhir tanggal 22 Januari 2025 kepada masing-masing penerima hibah, LBH Bima, GABIM, LSM LMND, HMI DIPO untuk dapat segera menyampaikan laporan penggunaan dana yang sudah menerima hibah.


"Berdasarkan keterangan dari SKPD pengelola hibah terkait diketahui LPj penggunaan hibah masih dalam proses pembuatan. Namun, sampai dengan berakhirnya pemeriksaan penerima hibah masih belum menyampaikan laporan pertanggungjawaban atas penggunaan dana hibah," papar BPK.


Kepala Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Bima, Zunaidin, mengakui ada temuan BPK terkait pengelolaan dana hibah.


"Ada 7 lembaga (yang belum serahkan LPj). Masih sisa 4 lembaga yang belum menyerahkan LPj. Dari 4 lembaga tersebut, 2 lembaga sudah menyerahkan LPj setelah pemeriksaan BPK dan

masih sisa 2 lembaga lagi," ujarnya dikonfirmasi via pesan whatsapp Kamis 3 Juli 2025.


Menurut dia, kedua lembaga yang belum menyerahkan LPj tersebut tetap akan menyerahkan LPj dalam waktu dekat.


"Apabila belum menyerahkan LPj mereka tidak akan dicairkan hibah tahun berikutnya," tegasnya.


Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Bima, Syahrul yang dikonfirmasi terkait temuan BPK Perwakilan NTB tersebut hingga kini belum menanggapi. (Red)