Ini Penjelasan Bupati Bima Soal Pengangkatan 14.077 PPPK Paruh Waktu -->
Cari Berita

iklan 970x90 px

Ini Penjelasan Bupati Bima Soal Pengangkatan 14.077 PPPK Paruh Waktu

TalkingNewsNTB.com
18 September 2025

Foto: Bupati Bima Ady Mahyudi.


Bima, TalkingNewsNTB.Com -- Pengangkatan 14.077 tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kinerja Paruh Waktu (PPPK-PW) yang terdiri dari 6.874 guru, 1.147 tenaga kesehatan, dan 6.066 tenaga teknis dan mendapatkan beragam tanggapan dari elemen masyarakat menjadi atensi khusus Bupati dan Wakil Bupati Bima.


Agar masyarakat mendapatkan pemahaman menyeluruh berkaitan dengan kebijakan tersebut, Bupati Bima pada acara Ngopi Bareng dan Bazar UMKM  Rabu malam (17/9) memberikan beberapa penjelasan.


Alhamdulillah, 14.077 akomodir menjadi PPPK Paruh Waktu dan ini adalah wujud keadilan dan penghargaan bagi para guru, tenaga kesehatan dan tenaga teknis yang telah mengabdi dan  berkorban untuk daerah tercinta.


"Berpuluh-puluh tahun para guru  mengabdi, mencerdaskan anak-anak Kabupaten Bima dengan gaji yang sangat rendah, bahkan ada yang hampir tanpa penghasilan. Begitu pula tenaga kesehatan dan teknis yang setia melayani masyarakat. Ini salah satu alasan, meskipun kebijakan ini akan menimbulkan beragam tanggapan,  tetapi ini merupakan ikhtiar untuk       "memanusiakan manusia". 


Ungkap  Bupati pada acara Ngopi Bareng dan Bazar UMKM  Selasa Menyapa Kecamatan Soromandi  Rabu (17/9) di Lapangan desa Wadukopa. 


Bupati Bima yang didampingi  Ketua TP.PKK Kabupaten Bima Ny. Murni Suciyanti,  didampingi Wakil Bupati dr.H. Irfan Zubaidy dan Ketua Gabungan Organisasi Wanita Kabupaten Bima Ny. Anita H. Irfan  dan para pejabat terkait lingkup Pemerintah Kabupaten Bima menandaskan, "negara telah memberikan kesempatan kepada pemerintah daerah untuk mengusulkan perubahan status ke PPPK Paruh Waktu. Meskipun gaji yang diterima relatif kecil dan masih  jauh dalam memenuhi kebutuhan, tapi Pemerintah daerah berpandangan bahwa perubahan status  dari Pegawai Non-ASN menjadi ASN harus jelas".


Dalam keputusan Menpan dan Reformasi Birokrasi, penggajian PPPK Paruh Waktu minimal disesuaikan dengan kemampuan dan kapasitas  fiskal daerah. Saat ini,  kemampuan keuangan Pemerintah daerah masih belum mampu menggaji diatas standar. Mudah-mudahan  ke depan kemampuan fiskal, daerah memiliki  kapasitas memadai untuk bisa meningkatkan  penggajian".


Terangnya dihadapan Camat Soromandi Julfikri, SH., M.Hum, Sekcam, MUSPIKA para Kepala desa dan tokoh masyarakat,  Alim ulama dan para pelaku UMKM. (Red)