Komisi II Desak Pemkab Bima Segera Alihkan Kewenangan Pasar Sila dari Pusat ke Daerah -->
Cari Berita

iklan 970x90 px

Komisi II Desak Pemkab Bima Segera Alihkan Kewenangan Pasar Sila dari Pusat ke Daerah

TalkingNewsNTB.com
18 Februari 2026

Foto: Wakil Ketua Komisi II DPRD Kab Bima, Nurdin Amin, SH saat berbincang dengan para pedagang komplek pasar Sila.

Bima, TalkingNewsNTB.Com-- Wakil Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Bima, Nurdin Amin, SH melakukan peninjauan langsung kondisi komplek pasar sila Kecamatan Bolo Kabupaten Bima NTB, Rabu (28/2/26). 


Didampingi anggota DPRD Kabupaten Bima Dapil II (Kecamatan Bolo-Madapangga) Kurniawan, Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Bima itu meminta Pemkab Bima agar secepatnya berupaya mengalihkan kewenangan pengelolaan pasar Sila dari Pemerintah Pusat ke Daerah. 


Permintaan itu disampikan setelah dua anggota legislatif Dapil II tersebut mengecek langsung kondisi pasar dan memintai keterangan beberapa pedagang setempat. 


Pada media ini, Nurdin Amin menyampaikan bahwa ada beberapa alasan yang fundamental sehingga peralihan Kewenangan ini harus segera dilakukan. Pertama, kata dia, agar manajemen di pasar sila ini dikelola dengan baik. Termaksud soal segala macam pungutan. 


"Pungutan retribusi, uang listrik, kebersihan dan parkir ini, sebenar belum bisa dilakukan, karena belum ada peralihan resmi. Sementara pasar ini sudah berjalan 14 bulan," kata Om Digon sapaan politisi senior ini. 


Alasan lain, lanjutnya, agar sejumlah lapak yang dibangun pedagang di atas taman dan trotoar pasar bisa ditertibkan. Mengingat anggaran yang digelontorkan Pemerintah Pusat untuk membangun komplek pasar modern ini puluhan miliar. 


"Sayang uang puluhan miliar membangun pasar modern, sementara realitanya dan kondisi pasar hari ini masih kumuh," tuturnya. 


Menurut Om Digon, kondisi keterlambatan pengalihan ini memang sudah tentu memicu terjadinya sejumlah pungutan yang tidak bisa dipertanggungjawabkan. Apalagi soal retribusi di pasar, para pedagang tanpa diminta pun mereka sadar diri. 


"Setiap pasar ada retribusi, tetap manajemennya harus jelas. Karena itu, Pemda harus berupaya maksimal terkait peralihan kewenangan ini," tegasnya kembali. 


Selain itu, Om Digon juga meminta Bupati Bima agar kinerja Disperindag dan Dishub Kabupaten Bima segera dievaluasi. Mengingat maraknya bangunan lapak liar yang dibiarkan berdiri secara legal, sehingga  mengganggu pemandangan komplek pasar, juga menyoal parkir yang saat ini diberikan kewenangan pihak luar oleh Dishub. 


"Bagaimanapun keinginan kita melakukan yang terbaik, jika pemerintah di atas tidak ada kesadaran, sulit ada perubahan," ucapnya. 


Sebagai langkah atas Kewenangannya, Komisi dua akan segera memanggil sejumlah pihak terkait untuk memberikan klarifikasi dan mencarikan solusi terbaik atas caruk maruk persoalan pasar sila. 


"Kita akan agendakan untuk memanggil Disperindag, Dishub dan UPT Pasar sila, agar persoalan tidak membias dan berkepanjangan," tutur Om Digon. 


Terakhir, beliau menyampaikan harapannya di hadapan Plt UPT Pasar Sila, Wahyudin agar bersikap professional dalam bekerja dan menjalankan tugas. Mengingat lokasi pasar merupakan tempat yang rentan akan terjadinya konflik. 


" Harapan saya, UPT Pasar bekerja profesional, jalankan tugas sesuai SOP," pungkasnya. (Red)