Dua Kali Penambahan Waktu, Proyek di RSUD Sondosia Tak Kunjung Selesai, APH Didesak Panggil Pelaksana -->
Cari Berita

iklan 970x90 px

Dua Kali Penambahan Waktu, Proyek di RSUD Sondosia Tak Kunjung Selesai, APH Didesak Panggil Pelaksana

TalkingNewsNTB.com
26 Maret 2026

Foto: Kondisi lantai luar gedung proyek yang belum selesai di cor.

Bima, TalkingNewsNTB.Com -- Berdasarkan papan informasi, proyek pembangunan Ruang NICU dan PICU senilai Rp 9,5 Miliar di RSUD Sondosia memiliki jangka waktu 150 hari sejak 25 Juli 2025. Hitungan kasarnya, proyek ini seharusnya rampung pada akhir Desember 2025.


Namun akhir Maret 2026 ini, pekerjaan terpantau masih berlangsung. Alih-alih untuk menyelesaikan pekerjaan sesuai tenggat waktu, ternyata pihak PKK memberikan tambahan waktu sebanyak dua kali. Yakni tambahan waktu pekerjaan yang pertama sebanyak 30 hari dan yang kedua tambahan waktu 15 hari.


Setelah diberikan tambahan waktu dua kali, pihak pelaksana meminta tambahan waktu lagi untuk yang ketiga kali. 


Hal itu memicu munculnya spekulasi dan asumsi liar dari kalangan masyarakat. Ada yang menyebut bahwa ada dugaan konspirasi antara pihak PPK dan Pelaksana CV. Aisda tujuh belas. Tidak saja itu, masyarakat luas ikut menyorot terkait pengawasan yang dilakukan CV. ASRID BINA UTAMA.


Keterlambatan pembangunan proyek ini pun menjadi atensi sejumlah pihak, termaksud Inspektorat Kabupaten Bima. Pada Senin (23/2/26) lalu, Tim Inspektorat yang dipimpin Bapak Wonk mengecek langsung kondisi dan progres pembangunan ruang NICU dan PICU yang dimaksud. 


Pada media ini, Wonk menjelaskan bahwa kehadiran tim inspektorat pada waktu itu dalam rangka menginspeksi proyek yang pekerjaannya masih molor. 


"Kita akan bahas bersama PPK dan pelaksana terkait keterlambatan pekerjaan ini," kata dia. 


Pihaknya pun tidak membantah bahwa pelaksana proyek telah diberikan kelonggaran waktu sebanyak dua kali, namun progresnya sampai detik ini belum menunjukan hasil. 


"Terkait pengadaan barang dan jasa memang dalam aturannya sampai dua kali diberikan penambahan waktu untuk keterlambatan pekerjaaan, tapi nanti kota akan cek lagi," pungkasnya singkat. 

Foto: Kondisi luar gedung NICU-PICU yang belum finishing.

Sementara itu, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Muhamad Guntur, SM menjelaskan bahwa pemberian tambahan waktu atas keterlambatan pekerjaan ada tertuang dalam aturan lembaga nomor 12 tahun 2021.


Disampaikannya bahwa pemberian waktu pekerjaan yang pertama selama 50 hari, terus yang kedua selama 30 hari, tapi melalui pertimbangan hingga pelaksanaan diselesaikan. 


"Untuk pekerjaan memang belum selesai, tinggal cor lantai bagian luar dan pengecatan dinding luar," kata Guntur, Kamis (26/3/26).



Dengan keterlambatan pembangunan itu, tentunya berdampak pada para pasien yang seharusnya sudah mendapatkan pelayanan ruangan baru tersebut. Beberapa pihak menilai, proyek tersebut merugikan banyak pasien. 


"Harusnya para pasien sudah menempati ruangan baru ini, tetapi hingga kini pembangunan belum juga selesai. Yang dirugikan justru masyarakat," tutur salah satu pemuda Desa Sondosia Amrin, Kamis (26/03/26). 


Oleh karenanya, Amrin meminta kepada sejumlah Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera memanggil pihak pelaksana proyek agar dimintai klarifikasi atas keterlambatan penyelesaian pembangunan tersebut. 


"Kami minta APH segera memanggil pihak rekanan. Kenapa ada keterlambatan, sementara di daerah lain (Kota Bima) dengan status paket proyek yang sama, saat ini sudah selesai dibangun. Artinya ada yang tidak beres dengan pihak rekanan ini," tudingnya. (Red)