Bima, TalkingNEWSntb.com -- Ilham, tersangka I dalam perkara korupsi penyaluran KUR Mikro 2021-2022 pada BSI KC Bima Soetta 2, akhirnya diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), pada Jum'at (23/5/25).
Berdasarkan dari laporan hasil audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) Inspektorat Kabupaten Bima, kerugian negara yang timbul akibat tindak pidana korupsi yang dilakukan tersangka Ilham sebesar Rp 9.559.811.798,71 miliar.
Kepala Kejaksaan Negeri Bimz, DR Ahmad Hajar Zunaidi, SH., MH lewat pernyataan tertulisnya, Jum'at (23/5/25) mengatakan bahwa tim penyidik telah melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti perkara dugaan korupsi penyaluran KUR Mikro pada BSI KC Bima Soetta 2.
Dikatakannya, Tersangka I (Ilham) akan ditahan di Rutan Kelas II-B Raba Bima selama 20 hari terhitung sejak 23 Mei sampai 11 Juni 2025.
"Perbuatan tersangka I selaku karyawan BUMN sebagai Mikro Marketing Manager di BSI KC Bima Soetta 2 disangka melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," jelas Kepala Kejari Bima.
Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP Subsidiair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP. (Red)