Diduga Pengedar Tramadol, Satu Warga Simpasai-Dompu Diamankan -->
Cari Berita

iklan 970x90 px

Diduga Pengedar Tramadol, Satu Warga Simpasai-Dompu Diamankan

TalkingNewsNTB.com
03 Maret 2020

Gambar ilustrasi penangkapan terduga pelaku pengedar Tramadol.
TalkingNEWS.asia-- Diduga sebagai pengedar dan penjual obat-obatan jenis tramadol tanpa ijin, seorang pria inisial BM Warga Lingkungan Renda Kelurahan Simpasai Kecamatan Woja Kabupaten Dompu-NTB Diamankan Polisi, Senin (2/3/20) sekira pukul 18.10 (Wita).

Kapolres Dompu AKBP Syarif Hidayat, SH, S.IK melalui Ps. PAUR Subbag Humas AIPTU Hujaifah mengungkapkan Peristiwa itu berawal dari informasi masyarakat bahwa, di rumah terduga oelaku Lingkungan Renda, kerap dijadikan sebagai tempat transaksi jual beli tramadol. Sehingga tak jarang para pemuda yang keluar masuk gang rumah terduga tersebut," tuturnya.

Menindak lanjuti informasi itu, Kasat Narkoba Polres Dompu IPTU Tamrin S.Sos langsung mengumpulkan anggota opsnal resnarkoba, untuk segera melakukan upaya penggerebekan dan penangkapan terhadap terduga pelaku.

Dari hasil penggeledahan, anggota berhasil menyita sejumlah barang bukti (BB) berupa 10 buah plastik klip transparan masing-masing berisi  kaplsul tramadol dan 40 butir kapsul tramadol yang masih terbungkus dan sejumlah uang tunai,

"Berdasarkan pengakuan terduga pelaku, barang tersebut disiplay dari wilayah Kabupaten Bima," ungkap Hujaifah.

Atas perbuatannya tersebut, kata dia, terduga pelaku akan dijerat dengan Undang-undang No. 36 tahun 2009, tentang kesehatan. Sementara itu, terduga beserta BB, kini telah diamankan ke Mapolres Dompu, guna penyelidikan lebih lanjut," jelas Hujaifah.(TN.02)