Alasan TMS, KPU Coret Pasangan SUKA dari Peserta Pilkada Dompu -->
Cari Berita

iklan 970x90 px

Alasan TMS, KPU Coret Pasangan SUKA dari Peserta Pilkada Dompu

TalkingNewsNTB.com
23 September 2020

Foto: Saat acara penetapan peserta calon Pilkada Dompu yang berlangsung di Kantor KPU.

Kabupaten Dompu, TalkingNEWS -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Dompu resmi menetapkan pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Dompu NTB yang akan bertarung Pilkada pada 9 Desember 2020 mendatang. Agenda penerapan tersebut digelar di aula kantor setempat, pada Rabu (23/9/20).

Dari hasil penetapan itu, yang lolos menjadi peserta Pilkada hanya dua pasangan dari tiga Bapslon yang mendaftar yakni Hj. Eri Ariyani–H. Ihtiar (ERA-HI) dan Kader Jaelani–H. Syahrul Parsan, ST, MT (AKJ-SYAH). 

Sementara pasangan SUKA H. Syaifurahman Salman, SE dan Ika Risky Veryani (SUKA) dinyatakan tidak lolos dan dicoret sebagai peserta Pilkada Dompu dengan alasan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) secara administrasi untuk berkompetisi.

Ketua KPU Dompu Drs. Arifuddin menjelaskan bahwa SUKA dicoret dari peserta Pilkada karna tidak memenuhi syarat, sebab terhalang oleh pasal tentang pencalonan mantan narapidana yang harus lima tahun setelah masa hukumannya berakhir.

“Hasil klarifikasi oleh tim dengan Lapas II Mataram bahwa beliau belum memenuhi lima tahun masa bebas, ”terang Arifuddin.

Hal itu, kata dia, berdasarkan surat keterangan Kalapas Mataram dan pengadilan bahwa bersangkutan (H. Saifurahman) telah melakukan tindak pidana yang belum selesai menjalani masa hukum 5 tahun.

"Sebab, beliau dibebaskan bersyarat pada 27 Oktober 2014, sedangkan pembebasan akhir 28 Maret 2016, kalau dihitung, lima tahunya akan berakhir Maret 2021," ungkap Arifuddin. 

Sementara terkait berkas penetapan Calon telah disampaikan langsung kepada tim penghubung/LO ketiga pasangan calon," tutupnya. 

Sementara itu, rapat penyerahan dihadiri, Ketua DPRD Dompu, Andi Bachtiar, Sekda Dompu, Drs. Muhibuddin, M.Si, Kejari Dompu, Mei Abeto Harahap, SH, MH. Dan disaksikan pula, Ketua Bawaslu Dompu, Drs. Irwan. (TN.02)